Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Januari 2019 |
34 OPD Teken
Perjanjian Kinerja
KalbarOnline,
Pontianak – 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak meneken perjanjian kinerja tahun 2019 di Aula Sultan
Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/1/2019).
Perjanjian kinerja ini dilakukan dalam rangka memenuhi
Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan
perjanjian kinerja.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan,
perjanjian kinerja ini sebagai wujud pelimpahan tugas Wali Kota kepada kepala
OPD-OPD dan camat untuk melaksanakan program dan pekerjaan yang sudah tersusun
di dalam APBD Kota Pontianak tahun 2019.
“Perjanjian kinerja ini sebagai dasar yang bermanfaat untuk
bahan evaluasi, monitoring dan juga sebagai parameter dalam memberikan reward dan punishment atau penghargaan dan sanksi bagi OPD yang tidak
melaksanakan pencapaian target-target tertentu,” ujarnya.
Berkaca ke belakang, tahun 2018 penilaian Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemkot Pontianak masuk
kategori Baik. Demikian pula tahun 2017 mendapat nilai BB.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa meningkat menjadi nilai A
sebagaimana yang kita targetkan,” ungkap Edi.
Kedepan, lanjut dia, ada efisiensi-efisiensi dari pekerjaan
yang tidak hanya berorientasi pada output atau outcome. Dengan demikian, setiap
uang yang dibelanjakan itu bisa bermanfaat dan bisa memacu percepatan pertumbuhan
ekonomi Kota Pontianak.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini meminta OPD-OPD yang
bersentuhan langsung dengan hasil output di lapangan supaya rajin turun di
lapangan. Sebab, bila tidak, maka OPD bersangkutan tidak akan mengetahui
kondisi riil di lapangan.
“Bagaimana dia bisa melaksanakan program atau pekerjaan
apabila dia tidak tahu kondisi di lapangan. Dengan melihat kondisi di lapangan
maka keputusan-keputusan atau kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran,”
pungkasnya. (jim)
34 OPD Teken
Perjanjian Kinerja
KalbarOnline,
Pontianak – 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak meneken perjanjian kinerja tahun 2019 di Aula Sultan
Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/1/2019).
Perjanjian kinerja ini dilakukan dalam rangka memenuhi
Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan
perjanjian kinerja.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan,
perjanjian kinerja ini sebagai wujud pelimpahan tugas Wali Kota kepada kepala
OPD-OPD dan camat untuk melaksanakan program dan pekerjaan yang sudah tersusun
di dalam APBD Kota Pontianak tahun 2019.
“Perjanjian kinerja ini sebagai dasar yang bermanfaat untuk
bahan evaluasi, monitoring dan juga sebagai parameter dalam memberikan reward dan punishment atau penghargaan dan sanksi bagi OPD yang tidak
melaksanakan pencapaian target-target tertentu,” ujarnya.
Berkaca ke belakang, tahun 2018 penilaian Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemkot Pontianak masuk
kategori Baik. Demikian pula tahun 2017 mendapat nilai BB.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa meningkat menjadi nilai A
sebagaimana yang kita targetkan,” ungkap Edi.
Kedepan, lanjut dia, ada efisiensi-efisiensi dari pekerjaan
yang tidak hanya berorientasi pada output atau outcome. Dengan demikian, setiap
uang yang dibelanjakan itu bisa bermanfaat dan bisa memacu percepatan pertumbuhan
ekonomi Kota Pontianak.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini meminta OPD-OPD yang
bersentuhan langsung dengan hasil output di lapangan supaya rajin turun di
lapangan. Sebab, bila tidak, maka OPD bersangkutan tidak akan mengetahui
kondisi riil di lapangan.
“Bagaimana dia bisa melaksanakan program atau pekerjaan
apabila dia tidak tahu kondisi di lapangan. Dengan melihat kondisi di lapangan
maka keputusan-keputusan atau kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran,”
pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini