KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa dirinya telah mengusulkan pemecatan terhadap Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo sebagai anggota partai berlambang banteng itu.
Hal ini disampaikan Karolin yang juga merupakan Bupati Kabupaten Landak saat diwawancarai awak media usai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya dan Sanggau periode 2019-2024 di Pendopo Gubernur Kalbar, 17 Februari lalu.
“Saya sudah usulkan (Sujiwo) untuk dipecat tapi sampai sekarang belum disetujui. Saya sendiri tidak tahu beliau partainya apa,” ujar Karolin.
Karolin turut membeberkan sejumlah alasan terkait pengusulan pemecatan terhadap mantan Ketua DPRD Kubu Raya periode 2009-2014 itu.
“Pertama, beliau (Sujiwo) pernah menyebutkan di salah satu media tidak akan maju di Pilkada Kubu Raya menggunakan perahu PDIP namun malah minta rekomendasi. Kemudian beliau pernah menyatakan telah keluar dari PDI Perjuangan dan akan masuk ke partai lain,” bebernya.
“Saya rasa ini sudah cukup kuat, tapi ada beberapa pertimbangan dari DPP saya kurang tahu, tapi proses di mahkamah etik kita sudah berlangsung. Sampai hari ini, saya juga tidak tahu jelas status beliau, tanya saja masih di PDIP atau nggak,” timpalnya.
Mantan anggota Komisi IX DPR-RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini mengaku tak khawatir suara PDIP di Kubu Raya akan merosot seketika keluarnya Jiwo.
“Pengalaman kita, orang yang pisah dari PDI Perjuangan gak jadi apa-apa. Banyak kok, tokoh-tokoh yang keluar kemudian mendirikan partai baru dan sebagainya, ternyata gak juga. Partai itu tetap ada, kita ini hanya petugas partai, kita keluar pendukung PDI Perjuangan yang setia tetap ada. Jadi tidak karena orang per orang (individu), tapi karena sistem dan ideologi,” tegasnya.
“Gak dibalik?, kalau dia (Sujiwo) keluar dari PDI Perjuangan kira-kira masih ada pendukung gak? Buktinya ketika maju Wakil Kubu Raya masih minta dukungan ke PDI Perjuangan,” timpal Karolin.
Pengusulan pemecatan tersebut diungkap Karol dilakukan sebelum Pilkada 2018 berlangsung. Meski demikian, Karol tak mengetahui secara pasti proses pemecatan terhadap Sujiwo sebagai anggota PDI Perjuangan lantaran hal tersebut, kata Karol, merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Pengusulannya sebelum Pilkada. Yang punya hak memecat adalah DPP. Menurut DPD dari bidang kehormatan beliau (Sujiwo) sudah tidak menghormati partai, jadi tidak perlu diperpanjang keanggotaanya, tapi DPP sudah melakukan penyelidikan dan konfirmasi, saya tidak tahu apa yang disampaikan disana (DPP) dan apa keputusannya sampai saat ini saya belum diberitahu,” tandasnya. (Fai)
Comment