Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 30 April 2019 |
KalbarOnline, Sanggau
– Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat kordinasi kediklatan yang
mengusung tema ‘Sinergitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berstandarisasi
dan bersertifikasi’ yang bertempat di ruangan musyawarah, Jalan Sudirman, Ilir
Kota Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (29/4/2019).
Pada kesempatan itu Bupati Sanggau diwakili oleh staf ahli
Bupati Sanggau bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Ignatius Iriyanto, S.Sos.,
M.Si. Turut hadir pula Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus, Kadis Bappeda, Ir. Kukuh Triyatmaka,
MM. Hadir juga Dr. Rochayati Basra, M.Pd sebagai narasumber, OPD serta Camat
se-Kabupaten Sanggau.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Plt Kadis BKPSDM
menyampaikan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan
persepsi semua pihak tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang selama
ini tersebar menjadi integrasi atau satu pintu di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tujuan dari pelaksanaan rakor ini sebagai terselenggaranya
pengembangan kompetensi ASN melalui kegiatan diklat maupun dengan teknis dan
lain-lain yang memiliki standarisasi sehingga terjamin mutu dan kualitasnya. Kemudian
tercapainya kesepakatan bersama tentang langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti
oleh perangkat daerah sesuai dengan hasil kesepakatan rakor yang akan kita
hasilkan pada hari ini. Sumber-sumber kegiatan rakor adalah pertama Kepala Pusat
standarisasi dan sertifikasi badan pengembangan sumber daya manusia, Kementerian
Dalam Negeri, Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau, peserta
kegiatan rakor tahun 2019, beserta para staf ahli Bupati Sanggau Sekretaris daerah
dan para asisten kepala perangkat daerah,” tukasnya.
“Pemerintah baik di pusat maupun di daerah mempunyai
kewajiban untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui berbagai program
pembangunan, salah satu faktor pendukung keberhasilan pembangunan tersebut
adalah adanya birokrasi yang kuat yang ditunjang dengan ketersediaan aparatur
sipil negara yang memadai baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas
pemenuhan kualitas ASN dapat dilakukan melalui proses rekrutmen pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K,” timpalnya.
Sedangkan untuk peningkatan kualitasnya antara lain
dilakukan melalui pengembangan kompetensi amanat Undang-undang nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun
2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil mewajibkan ASN untuk mengikuti
pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran per tahun.
“Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui
berbagai macam, antara lain melalui kegiatan diklat bimbingan teknis dan
lain-lain serta dalam rangka memenuhi kewajiban untuk mengikuti pengembangan
kompetensi tersebut maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sanggau alokasikan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di unit kerjanya
masing-masing,” ungkapnya.
Seiring dengan perjalanan waktu dan menyesuaikan dengan
sistem penganggaran yang berdasarkan planning pada tahun anggaran 2020, dirinya
berpesan agar terus meningkatkan SDM aparatur yang akan terlibat secara
langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pengintegrasian Diklat satu
pintu Ini.
Ia menyadari bahwa tanggung jawab satu pintu ini akan
menjadi tantangan pekerjaan yang memerlukan perhatian serius sehingga segala
kenangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya dapat diatasi dengan baik dan
profesional oleh para peserta. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau
– Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat kordinasi kediklatan yang
mengusung tema ‘Sinergitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berstandarisasi
dan bersertifikasi’ yang bertempat di ruangan musyawarah, Jalan Sudirman, Ilir
Kota Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (29/4/2019).
Pada kesempatan itu Bupati Sanggau diwakili oleh staf ahli
Bupati Sanggau bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Ignatius Iriyanto, S.Sos.,
M.Si. Turut hadir pula Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus, Kadis Bappeda, Ir. Kukuh Triyatmaka,
MM. Hadir juga Dr. Rochayati Basra, M.Pd sebagai narasumber, OPD serta Camat
se-Kabupaten Sanggau.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Plt Kadis BKPSDM
menyampaikan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan
persepsi semua pihak tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang selama
ini tersebar menjadi integrasi atau satu pintu di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tujuan dari pelaksanaan rakor ini sebagai terselenggaranya
pengembangan kompetensi ASN melalui kegiatan diklat maupun dengan teknis dan
lain-lain yang memiliki standarisasi sehingga terjamin mutu dan kualitasnya. Kemudian
tercapainya kesepakatan bersama tentang langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti
oleh perangkat daerah sesuai dengan hasil kesepakatan rakor yang akan kita
hasilkan pada hari ini. Sumber-sumber kegiatan rakor adalah pertama Kepala Pusat
standarisasi dan sertifikasi badan pengembangan sumber daya manusia, Kementerian
Dalam Negeri, Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau, peserta
kegiatan rakor tahun 2019, beserta para staf ahli Bupati Sanggau Sekretaris daerah
dan para asisten kepala perangkat daerah,” tukasnya.
“Pemerintah baik di pusat maupun di daerah mempunyai
kewajiban untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui berbagai program
pembangunan, salah satu faktor pendukung keberhasilan pembangunan tersebut
adalah adanya birokrasi yang kuat yang ditunjang dengan ketersediaan aparatur
sipil negara yang memadai baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas
pemenuhan kualitas ASN dapat dilakukan melalui proses rekrutmen pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K,” timpalnya.
Sedangkan untuk peningkatan kualitasnya antara lain
dilakukan melalui pengembangan kompetensi amanat Undang-undang nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun
2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil mewajibkan ASN untuk mengikuti
pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran per tahun.
“Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui
berbagai macam, antara lain melalui kegiatan diklat bimbingan teknis dan
lain-lain serta dalam rangka memenuhi kewajiban untuk mengikuti pengembangan
kompetensi tersebut maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sanggau alokasikan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di unit kerjanya
masing-masing,” ungkapnya.
Seiring dengan perjalanan waktu dan menyesuaikan dengan
sistem penganggaran yang berdasarkan planning pada tahun anggaran 2020, dirinya
berpesan agar terus meningkatkan SDM aparatur yang akan terlibat secara
langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pengintegrasian Diklat satu
pintu Ini.
Ia menyadari bahwa tanggung jawab satu pintu ini akan
menjadi tantangan pekerjaan yang memerlukan perhatian serius sehingga segala
kenangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya dapat diatasi dengan baik dan
profesional oleh para peserta. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini