Sanggau    

Pemkab Sanggau Gelar Rakor Kediklatan : Tingkatkan Kualitas ASN

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 30 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat kordinasi kediklatan yang

mengusung tema ‘Sinergitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berstandarisasi

dan bersertifikasi’ yang bertempat di ruangan musyawarah, Jalan Sudirman, Ilir

Kota Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (29/4/2019).

Pada kesempatan itu Bupati Sanggau diwakili oleh staf ahli

Bupati Sanggau bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Ignatius Iriyanto, S.Sos.,

M.Si. Turut hadir pula Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus, Kadis Bappeda, Ir. Kukuh Triyatmaka,

MM. Hadir juga Dr. Rochayati Basra, M.Pd sebagai narasumber, OPD serta Camat

se-Kabupaten Sanggau.

Laporan kegiatan disampaikan oleh Plt Kadis BKPSDM

menyampaikan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan

persepsi semua pihak tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang selama

ini tersebar menjadi integrasi atau satu pintu di Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Tujuan dari pelaksanaan rakor ini sebagai terselenggaranya

pengembangan kompetensi ASN melalui kegiatan diklat maupun dengan teknis dan

lain-lain yang memiliki standarisasi sehingga terjamin mutu dan kualitasnya. Kemudian

tercapainya kesepakatan bersama tentang langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti

oleh perangkat daerah sesuai dengan hasil kesepakatan rakor yang akan kita

hasilkan pada hari ini. Sumber-sumber kegiatan rakor adalah pertama Kepala Pusat

standarisasi dan sertifikasi badan pengembangan sumber daya manusia, Kementerian

Dalam Negeri, Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau, peserta

kegiatan rakor tahun 2019, beserta para staf ahli Bupati Sanggau Sekretaris daerah

dan para asisten kepala perangkat daerah,” tukasnya.

“Pemerintah baik di pusat maupun di daerah mempunyai

kewajiban untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui berbagai program

pembangunan, salah satu faktor pendukung keberhasilan pembangunan tersebut

adalah adanya birokrasi yang kuat yang ditunjang dengan ketersediaan aparatur

sipil negara yang memadai baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas

pemenuhan kualitas ASN dapat dilakukan melalui proses rekrutmen pegawai negeri

sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K,” timpalnya.

Sedangkan untuk peningkatan kualitasnya antara lain

dilakukan melalui pengembangan kompetensi amanat Undang-undang nomor 5 tahun

2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun

2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil mewajibkan ASN untuk mengikuti

pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran per tahun.

“Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui

berbagai macam, antara lain melalui kegiatan diklat bimbingan teknis dan

lain-lain serta dalam rangka memenuhi kewajiban untuk mengikuti pengembangan

kompetensi tersebut maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Sanggau alokasikan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di unit kerjanya

masing-masing,” ungkapnya.

Seiring dengan perjalanan waktu dan menyesuaikan dengan

sistem penganggaran yang berdasarkan planning pada tahun anggaran 2020, dirinya

berpesan agar terus meningkatkan SDM aparatur yang akan terlibat secara

langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pengintegrasian Diklat satu

pintu Ini.

Ia menyadari bahwa tanggung jawab satu pintu ini akan

menjadi tantangan pekerjaan yang memerlukan perhatian serius sehingga segala

kenangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya dapat diatasi dengan baik dan

profesional oleh para peserta. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Demokrat Sekadau Serahkan Laporannya Sesuai Mekanisme Pemilu
Selasa, 30 April 2019
Artikel Sebelumnya
Jelang Ramadhan, BPOM dan Pemkab Sanggau Razia Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Selasa, 30 April 2019

Berita terkait