Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 06 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – KomisiPemilihan Umum
(KPU) Ketapang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, Minggu (5/5/2019).
Pleno yang dilaksanakan sejak 3-5 Mei itu berjalan lancar
dan selesai sesuai jadwal. Bahkan, rekapitulasi perolehan suara Pemilu di 20
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah disahkan oleh KPU Ketapang.
Perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) pun sudah mulai
terbaca berdasarkan pleno rekapitulasi tersebut. Seperti perolehan suara di
daerah pemilihan (Dapil) Ketapang 1.
Dari hasil pleno tersebut, perolehan suara tertinggi
khususnya di Dapil Ketapang 1 yang meliputi Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU),
Muara Pawan dan Delta Pawan, berdasarkan data yang dihimpun dan perolehan kursi
Partai dengan metode Sainte League untuk penghitungan suara di Pileg 2019
sebagai berikut.
Partai Golkar berhasil memperoleh 17.937 suara dengan jatah 3 kursi DPRD. Di urutan kedua diperoleh Partai Gerindra dengan 9.472 suara dengan jatah 2 kursi DPRD. Sementara PDI Perjuangan bertengger di urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 8.057 suara dengan jatah 1 kursi DPRD. Kemudian disusul Partai Hanura dengan perolehan 5.187 suara dengan jatah 1 kursi DPRD.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh
4.340 suara dengan 1 kursi DPRD. Partai Nasdem 4.186 suara dengan 1 kursi dan
terakhir Partai Amanat Nasinal 2.976 suara dengan 1 kursi.
Adapun 10 nama caleg perwakilan Dapil 1 periode 2014-2019
yang memiliki jumlah suara tertinggi di antaranya, dari Partai Golkar, Junaidi
SP, M. Febriadi dan Hery Susanto.
Sementara Partai Gerindra yakni Riyan Heryanto dan Abdul
Aen. Sedangkan PDI Perjuangan yakni Antoni Salim, SH. Partai Hanura, Jamhuri
Amir, SH. Partai Persatuan Pembangunan, Sahrani. Partai Nasdem, Sufanda dan
terakhir dari Partai Amanat Nasional, Suryanto.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, proses pleno
selama tiga hari berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal. Sehingga tinggal
melanjutkan pada proses pembacaan keputusan dan penandatanganan lampiran DB1
KPU.
“Selama tiga hari pleno, proses uji DA1 PPK se-Ketapang di
pleno rekapitulasi Kabupaten berjalan lancar dan sudah disahkan,” kata Tedi
Wahyudin kepada awak media usai memimpin pleno.
Meski berjalan lancar, selama proses rekapitulasi yang sudah
berjalan tiga hari, diakuinya terdapat berbagai dinamika di dalamnya, karena
seluruh saksi partai diberikan hak untuk uji materi atau dokumen sesuai rekap
tingkat PPK masing-masing.
“Tentu ada dinamikanya, kebanyakan dari ajuan protes dalam
pleno Kabupaten itu seharusnya sudah selesai di tingkat PPK pada saat
rekapitulasi. Sementara kita sifatnya hanya menguji DA1 tingkat PPK yang
kemudian disahkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari 20 Kecamatan yang sudah disahkan,
terdapat beberapa Kecamatan yang disahkan dengan catatan, yakni Kecamatan Delta
Pawan dan Kecamatan Manis Mata. Kemudian ada juga yang sampai membuka DA1 plano.
Khusus pengesahan dengan catatan, terjadi lantaran adanya keberatan dari sejumlah saksi parpol, contohnya seperti soal hasil perolehan suara caleg DPRD Kabupaten di internal parpol.
“Untuk kelanjutannya, Parpol dipersilahkan mengisi DB2 KPU atas keberatan itu untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – KomisiPemilihan Umum
(KPU) Ketapang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, Minggu (5/5/2019).
Pleno yang dilaksanakan sejak 3-5 Mei itu berjalan lancar
dan selesai sesuai jadwal. Bahkan, rekapitulasi perolehan suara Pemilu di 20
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah disahkan oleh KPU Ketapang.
Perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) pun sudah mulai
terbaca berdasarkan pleno rekapitulasi tersebut. Seperti perolehan suara di
daerah pemilihan (Dapil) Ketapang 1.
Dari hasil pleno tersebut, perolehan suara tertinggi
khususnya di Dapil Ketapang 1 yang meliputi Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU),
Muara Pawan dan Delta Pawan, berdasarkan data yang dihimpun dan perolehan kursi
Partai dengan metode Sainte League untuk penghitungan suara di Pileg 2019
sebagai berikut.
Partai Golkar berhasil memperoleh 17.937 suara dengan jatah 3 kursi DPRD. Di urutan kedua diperoleh Partai Gerindra dengan 9.472 suara dengan jatah 2 kursi DPRD. Sementara PDI Perjuangan bertengger di urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 8.057 suara dengan jatah 1 kursi DPRD. Kemudian disusul Partai Hanura dengan perolehan 5.187 suara dengan jatah 1 kursi DPRD.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh
4.340 suara dengan 1 kursi DPRD. Partai Nasdem 4.186 suara dengan 1 kursi dan
terakhir Partai Amanat Nasinal 2.976 suara dengan 1 kursi.
Adapun 10 nama caleg perwakilan Dapil 1 periode 2014-2019
yang memiliki jumlah suara tertinggi di antaranya, dari Partai Golkar, Junaidi
SP, M. Febriadi dan Hery Susanto.
Sementara Partai Gerindra yakni Riyan Heryanto dan Abdul
Aen. Sedangkan PDI Perjuangan yakni Antoni Salim, SH. Partai Hanura, Jamhuri
Amir, SH. Partai Persatuan Pembangunan, Sahrani. Partai Nasdem, Sufanda dan
terakhir dari Partai Amanat Nasional, Suryanto.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, proses pleno
selama tiga hari berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal. Sehingga tinggal
melanjutkan pada proses pembacaan keputusan dan penandatanganan lampiran DB1
KPU.
“Selama tiga hari pleno, proses uji DA1 PPK se-Ketapang di
pleno rekapitulasi Kabupaten berjalan lancar dan sudah disahkan,” kata Tedi
Wahyudin kepada awak media usai memimpin pleno.
Meski berjalan lancar, selama proses rekapitulasi yang sudah
berjalan tiga hari, diakuinya terdapat berbagai dinamika di dalamnya, karena
seluruh saksi partai diberikan hak untuk uji materi atau dokumen sesuai rekap
tingkat PPK masing-masing.
“Tentu ada dinamikanya, kebanyakan dari ajuan protes dalam
pleno Kabupaten itu seharusnya sudah selesai di tingkat PPK pada saat
rekapitulasi. Sementara kita sifatnya hanya menguji DA1 tingkat PPK yang
kemudian disahkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari 20 Kecamatan yang sudah disahkan,
terdapat beberapa Kecamatan yang disahkan dengan catatan, yakni Kecamatan Delta
Pawan dan Kecamatan Manis Mata. Kemudian ada juga yang sampai membuka DA1 plano.
Khusus pengesahan dengan catatan, terjadi lantaran adanya keberatan dari sejumlah saksi parpol, contohnya seperti soal hasil perolehan suara caleg DPRD Kabupaten di internal parpol.
“Untuk kelanjutannya, Parpol dipersilahkan mengisi DB2 KPU atas keberatan itu untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini