Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 26 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu 2019 baru
rampung di 8 kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada. Sementara untuk 12 kecamatan
lainnya hanya baru sebagian. Perbedaan waktu penyelesaikan rekap itu terjadi
karena adanya perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing
kecamatan.
8 kecamatan yang sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi,
yaitu Kecamatan Pemahan, Kecamatan Singkup, Muara Pawan, Simpang Dua, Sungai
Laur, Matan Hilir Utara, Sandai dan Sungai Melayu Rayak. Sementara rekapitulasi
dan pleno di tingkat Kabupaten akan dilakukan pada Kamis (2/5/2019). mendatang.
“Kita rekap dulu perolehan suaranya, setelah itu memberikan
kesempatan jika ada yang ingin menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi.Red), jika
tidak ada gugatan baru dilakukan penentuan siapa-siapa saja calon legislatif
yang terpilih,” ujar Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Kamis (25/4/2019).
Tedi menyebut, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa
memastikan semua kecamatan bisa menyelesaikan rekapitulasi sebelum tanggal 2
Mei 2019 mendatang.
Namun, meskipun masih ada kecamatan yang belum selesai,
pihaknya akan tetap melangsungkan rekap di tingkat Kabupaten sambil menunggu
rekap di tingkat kecamatan selesai.
“Sampai saat ini tidak ada kendala, hanya karena memang
banyak TPS, khususnya di Kota Ketapang, makanya di Delta Pawan ini belum
selesai,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu 2019 baru
rampung di 8 kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada. Sementara untuk 12 kecamatan
lainnya hanya baru sebagian. Perbedaan waktu penyelesaikan rekap itu terjadi
karena adanya perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing
kecamatan.
8 kecamatan yang sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi,
yaitu Kecamatan Pemahan, Kecamatan Singkup, Muara Pawan, Simpang Dua, Sungai
Laur, Matan Hilir Utara, Sandai dan Sungai Melayu Rayak. Sementara rekapitulasi
dan pleno di tingkat Kabupaten akan dilakukan pada Kamis (2/5/2019). mendatang.
“Kita rekap dulu perolehan suaranya, setelah itu memberikan
kesempatan jika ada yang ingin menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi.Red), jika
tidak ada gugatan baru dilakukan penentuan siapa-siapa saja calon legislatif
yang terpilih,” ujar Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Kamis (25/4/2019).
Tedi menyebut, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa
memastikan semua kecamatan bisa menyelesaikan rekapitulasi sebelum tanggal 2
Mei 2019 mendatang.
Namun, meskipun masih ada kecamatan yang belum selesai,
pihaknya akan tetap melangsungkan rekap di tingkat Kabupaten sambil menunggu
rekap di tingkat kecamatan selesai.
“Sampai saat ini tidak ada kendala, hanya karena memang
banyak TPS, khususnya di Kota Ketapang, makanya di Delta Pawan ini belum
selesai,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini