Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Di era digital saat ini, Camat dituntut untuk lebih adaptif dan
responsif. Terlebih di tengah kompleksitas persoalan yang berlangsung sangat
cepat di masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di
sela kegiatan Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat
di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“(Responsif) Terhadap problem apa saja. Yang paling urgen sekarang adalah soal desa. Desa
itu kan bagaimanapun sumber daya manusianya terbatas. Nah, Camat juga harus
berusaha untuk responsif terhadap upaya supaya dana desa itu benar-benar
dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun
nampak,” ucap Muda, Senin (22/7/2019) kemarin.
Muda mengatakan, seorang Camat tidak boleh membiarkan ada
pembangunan yang tidak terlaksana di desa. Karena desa merupakan wilayah yang
diamanatkan ke Camat untuk diurus. Menyikapi hal itu, Camat harus responsif.
“Nah, kalau seperti itu akan lebih cepat dan efektif. Jangan
tunggu besok dan terlalu lama,” ujarnya.
Muda menilai jabatan Camat punya peran yang luar biasa
besar. Bahkan Camat, menurut dia, dalam hal-hal tertentu berhak mendapatkan
pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Pelantikan BPD, kata Muda, dapat dilakukan oleh Camat. Tidak harus
Bupati atau Wakil Bupati.
“Kadang BPD habis masa jabatannya. Kalau menunggu Bupati
atau Wabup yang melantik, harus berapa lama waktu. Padahal itu tidak boleh
kosong. Sehingga lebih baik didelegasikan ke Camat,” terangnya.
Camat, lanjut Muda, juga punya peran sentral dalam mengatasi
persoalan-persoalan lainnya di desa. Misalnya terkait persoalan batas desa,
dana desa, konflik di desa dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi,
akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa. Desa menjadi tidak kondusif dan
pembangunan melalui dana desa juga terhambat. Padahal dana desa adalah dananya
masyarakat, alih-alih dana Kepala Desa.
“Maka di sinilah peran Camat strategis sekali. Jadi Camat
tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif dengan melakukan pendekatan
komunikatif dan mempertemukan pihak-pihak di bawah. Itulah fungsinya. Tidak
mungkin kalau itu semua harus kepala daerah,” tuturnya.
Menurut Muda, respons cepat dari seorang Camat sangat
dibutuhkan. Sebab jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap
problem masyarakat.
“Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak
layak huni, dan problem sosial lainnya yang sangat mengganggu itu harus cepat
disampaikan dan responsif,” tegasnya.
Muda menegaskan saat ini Camat harus siaga. Camat selain responsif dan adaptif, juga dituntut produktif. Artinya punya banyak ide dan gagasan inisiatif. Dengan begitu problem perencanaan desa dan persoalan-persoalan lainnya dapat cepat diselesaikan. Terkait hal itu, Muda menyebut seorang Camat boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi.
“Seorang Camat pun sebetulnya bisa mengambil langkah diskresi itu. Misalnya terkait dengan hal-hal yang mungkin ada aturan namun tidak jelas tapi yang penting tidak melanggar sesuatu,” jelas Muda. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Di era digital saat ini, Camat dituntut untuk lebih adaptif dan
responsif. Terlebih di tengah kompleksitas persoalan yang berlangsung sangat
cepat di masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di
sela kegiatan Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat
di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“(Responsif) Terhadap problem apa saja. Yang paling urgen sekarang adalah soal desa. Desa
itu kan bagaimanapun sumber daya manusianya terbatas. Nah, Camat juga harus
berusaha untuk responsif terhadap upaya supaya dana desa itu benar-benar
dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun
nampak,” ucap Muda, Senin (22/7/2019) kemarin.
Muda mengatakan, seorang Camat tidak boleh membiarkan ada
pembangunan yang tidak terlaksana di desa. Karena desa merupakan wilayah yang
diamanatkan ke Camat untuk diurus. Menyikapi hal itu, Camat harus responsif.
“Nah, kalau seperti itu akan lebih cepat dan efektif. Jangan
tunggu besok dan terlalu lama,” ujarnya.
Muda menilai jabatan Camat punya peran yang luar biasa
besar. Bahkan Camat, menurut dia, dalam hal-hal tertentu berhak mendapatkan
pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Pelantikan BPD, kata Muda, dapat dilakukan oleh Camat. Tidak harus
Bupati atau Wakil Bupati.
“Kadang BPD habis masa jabatannya. Kalau menunggu Bupati
atau Wabup yang melantik, harus berapa lama waktu. Padahal itu tidak boleh
kosong. Sehingga lebih baik didelegasikan ke Camat,” terangnya.
Camat, lanjut Muda, juga punya peran sentral dalam mengatasi
persoalan-persoalan lainnya di desa. Misalnya terkait persoalan batas desa,
dana desa, konflik di desa dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi,
akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa. Desa menjadi tidak kondusif dan
pembangunan melalui dana desa juga terhambat. Padahal dana desa adalah dananya
masyarakat, alih-alih dana Kepala Desa.
“Maka di sinilah peran Camat strategis sekali. Jadi Camat
tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif dengan melakukan pendekatan
komunikatif dan mempertemukan pihak-pihak di bawah. Itulah fungsinya. Tidak
mungkin kalau itu semua harus kepala daerah,” tuturnya.
Menurut Muda, respons cepat dari seorang Camat sangat
dibutuhkan. Sebab jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap
problem masyarakat.
“Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak
layak huni, dan problem sosial lainnya yang sangat mengganggu itu harus cepat
disampaikan dan responsif,” tegasnya.
Muda menegaskan saat ini Camat harus siaga. Camat selain responsif dan adaptif, juga dituntut produktif. Artinya punya banyak ide dan gagasan inisiatif. Dengan begitu problem perencanaan desa dan persoalan-persoalan lainnya dapat cepat diselesaikan. Terkait hal itu, Muda menyebut seorang Camat boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi.
“Seorang Camat pun sebetulnya bisa mengambil langkah diskresi itu. Misalnya terkait dengan hal-hal yang mungkin ada aturan namun tidak jelas tapi yang penting tidak melanggar sesuatu,” jelas Muda. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini