Kubu Raya    

Peran Strategis Camat, Muda: Harus Banyak Ide dan Gagasan Inisiatif

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 25 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Di era digital saat ini, Camat dituntut untuk lebih adaptif dan

responsif. Terlebih di tengah kompleksitas persoalan yang berlangsung sangat

cepat di masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di

sela kegiatan Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat

di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

“(Responsif) Terhadap problem apa saja. Yang paling urgen sekarang adalah soal desa. Desa

itu kan bagaimanapun sumber daya manusianya terbatas. Nah, Camat juga harus

berusaha untuk responsif terhadap upaya supaya dana desa itu benar-benar

dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun

nampak,” ucap Muda, Senin (22/7/2019) kemarin.

Muda mengatakan, seorang Camat tidak boleh membiarkan ada

pembangunan yang tidak terlaksana di desa. Karena desa merupakan wilayah yang

diamanatkan ke Camat untuk diurus. Menyikapi hal itu, Camat harus responsif.

“Nah, kalau seperti itu akan lebih cepat dan efektif. Jangan

tunggu besok dan terlalu lama,” ujarnya.

Muda menilai jabatan Camat punya peran yang luar biasa

besar. Bahkan Camat, menurut dia, dalam hal-hal tertentu berhak mendapatkan

pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan

Desa (BPD). Pelantikan BPD, kata Muda, dapat dilakukan oleh Camat. Tidak harus

Bupati atau Wakil Bupati.

“Kadang BPD habis masa jabatannya. Kalau menunggu Bupati

atau Wabup yang melantik, harus berapa lama waktu. Padahal itu tidak boleh

kosong. Sehingga lebih baik didelegasikan ke Camat,” terangnya.

Camat, lanjut Muda, juga punya peran sentral dalam mengatasi

persoalan-persoalan lainnya di desa. Misalnya terkait persoalan batas desa,

dana desa, konflik di desa dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi,

akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa. Desa menjadi tidak kondusif dan

pembangunan melalui dana desa juga terhambat. Padahal dana desa adalah dananya

masyarakat, alih-alih dana Kepala Desa.

“Maka di sinilah peran Camat strategis sekali. Jadi Camat

tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif dengan melakukan pendekatan

komunikatif dan mempertemukan pihak-pihak di bawah. Itulah fungsinya. Tidak

mungkin kalau itu semua harus kepala daerah,” tuturnya.

Menurut Muda, respons cepat dari seorang Camat sangat

dibutuhkan. Sebab jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap

problem masyarakat.

“Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak

layak huni, dan problem sosial lainnya yang sangat mengganggu itu harus cepat

disampaikan dan responsif,” tegasnya.

Muda menegaskan saat ini Camat harus siaga. Camat selain responsif dan adaptif, juga dituntut produktif. Artinya punya banyak ide dan gagasan inisiatif. Dengan begitu problem perencanaan desa dan persoalan-persoalan lainnya dapat cepat diselesaikan. Terkait hal itu, Muda menyebut seorang Camat boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi.

“Seorang Camat pun sebetulnya bisa mengambil langkah diskresi itu. Misalnya terkait dengan hal-hal yang mungkin ada aturan namun tidak jelas tapi yang penting tidak melanggar sesuatu,” jelas Muda.  (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Bahasan : PNS Harus Responsif dan Inovatif
Kamis, 25 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Tingkatkan Minat Muda-Mudi Berolahraga, Satgas TMMD Bangun Sorga di Desa Sekukun
Kamis, 25 Juli 2019

Berita terkait