Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 12 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang resmi menetapkan 45
calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Ketapang hasil Pemilu 2019. Penetapan
hasil perolehan kursi serta penetapan caleg terpilih ini dilakukan melalui Rapat
Pleno yang dilangsungkan di Borneo Emerald Hotel Ketapang, Senin (12/8/2019)
siang.
KPU Ketapang sendiri resmi menetapkan caleg terpilih
usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil
pemilu se-Indonesia beberapa hari lalu. Dari hasil pleno tersebut Partai Golkar
berhasil menduduki kursi terbanyak dengan total 10 kursi dari 45 kursi yang ada
di DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, usai rapat
pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil pemilu 2019 ini,
pihaknya akan segera mengusulkan nama nama Caleg terpilih kepada Pemerintah Kabupaten
Ketapang.
“Setelah penetapan ini, kita usulkan nama-nama yang akan
dilantik ke Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk jadwal pelantikannya
kewenangan Pemkab,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Tedi menyebut, dalam rapat pleno penetapan yang dilakukan pihaknya
hari ini, telah disampaikan jumlah suara sah partai, urutan kursi partai di setiap
Dapil dan rekapitulasi jumlah kursi yang ada diseluruh Dapil serta pembacaan
calon terpilih setiap Dapil.
“Pleno penetapan ini kita lakukan setelah hasil sengketa
pemilu di MK. Soalnya kita ada gugatan dari Partai Demokrat di Dapil 2 terkait
perselisihan hasil Pemilu. Jadi harus menunggu putusan sengketa itu dan setelah
ada putusan baru kita melakukan pleno penetapan hari ini,” ujarnya.
Dari hasil rapat pleno, di mana terdapat total 45 kursi di
DPRD Kabupaten Ketapang yang tersebar di enam daerah pemilihan. Partai Golongan
Karya (Golkar) berhasil menduduki kursi terbanyak di DPRD Ketapang dengan
jumlah total 10 kursi dan jumlah raihan suara sebanyak 65.196 suara.
Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang
mendapat total 7 kursi di DPRD Ketapang dengan total suara yang didapat
berjumlah 36.785 suara. Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang
memperoleh 6 kursi di DPRD Ketapang dengan jumlah 32.496 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 4 kursi dengan
total 22.985 suara. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga memperoleh 4 kursi
dengan total 22.985 suara. Diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga memperoleh
4 kursi dengan 19.929 suara dan Parta Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 4
kursi dan 19.096 suara.
Selanjutnya, Partai Demokrat memperoleh 2 kursi di DPRD
Ketapang dengan jumlah total 18.976 suara. Sama dengan Demokrat, Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) juga berhasil 2 kursi di DPRD Ketapang dengan
14.752 suara. Terakhir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan
Bangsa yang harus puas dengan mendapat masing-masing 1 kursi di DPRD Ketapang
dengan 11.500 suara untuk PKB dan 9.848 suara untuk PKS. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang resmi menetapkan 45
calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Ketapang hasil Pemilu 2019. Penetapan
hasil perolehan kursi serta penetapan caleg terpilih ini dilakukan melalui Rapat
Pleno yang dilangsungkan di Borneo Emerald Hotel Ketapang, Senin (12/8/2019)
siang.
KPU Ketapang sendiri resmi menetapkan caleg terpilih
usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil
pemilu se-Indonesia beberapa hari lalu. Dari hasil pleno tersebut Partai Golkar
berhasil menduduki kursi terbanyak dengan total 10 kursi dari 45 kursi yang ada
di DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, usai rapat
pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil pemilu 2019 ini,
pihaknya akan segera mengusulkan nama nama Caleg terpilih kepada Pemerintah Kabupaten
Ketapang.
“Setelah penetapan ini, kita usulkan nama-nama yang akan
dilantik ke Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk jadwal pelantikannya
kewenangan Pemkab,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Tedi menyebut, dalam rapat pleno penetapan yang dilakukan pihaknya
hari ini, telah disampaikan jumlah suara sah partai, urutan kursi partai di setiap
Dapil dan rekapitulasi jumlah kursi yang ada diseluruh Dapil serta pembacaan
calon terpilih setiap Dapil.
“Pleno penetapan ini kita lakukan setelah hasil sengketa
pemilu di MK. Soalnya kita ada gugatan dari Partai Demokrat di Dapil 2 terkait
perselisihan hasil Pemilu. Jadi harus menunggu putusan sengketa itu dan setelah
ada putusan baru kita melakukan pleno penetapan hari ini,” ujarnya.
Dari hasil rapat pleno, di mana terdapat total 45 kursi di
DPRD Kabupaten Ketapang yang tersebar di enam daerah pemilihan. Partai Golongan
Karya (Golkar) berhasil menduduki kursi terbanyak di DPRD Ketapang dengan
jumlah total 10 kursi dan jumlah raihan suara sebanyak 65.196 suara.
Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang
mendapat total 7 kursi di DPRD Ketapang dengan total suara yang didapat
berjumlah 36.785 suara. Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang
memperoleh 6 kursi di DPRD Ketapang dengan jumlah 32.496 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 4 kursi dengan
total 22.985 suara. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga memperoleh 4 kursi
dengan total 22.985 suara. Diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga memperoleh
4 kursi dengan 19.929 suara dan Parta Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 4
kursi dan 19.096 suara.
Selanjutnya, Partai Demokrat memperoleh 2 kursi di DPRD
Ketapang dengan jumlah total 18.976 suara. Sama dengan Demokrat, Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) juga berhasil 2 kursi di DPRD Ketapang dengan
14.752 suara. Terakhir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan
Bangsa yang harus puas dengan mendapat masing-masing 1 kursi di DPRD Ketapang
dengan 11.500 suara untuk PKB dan 9.848 suara untuk PKS. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini