Ketapang    

Buka Lahan Dengan Membakar, Kades di Ketapang Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 12 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana

pembakar lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Kamis

(1/8/2019) kemarin.

Pelaku berinisial YS (45) tersebut diamankan lantaran telah

melakukan pembakaran lahan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Namun api

tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektar.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang merupakan

seorang Kepala Desa (Kades) saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Tersangkanya adalah seorang Kepala Desa. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis kejadian yang

berawal pada Kamis (25/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu,

tersangka meminta bantuan kepada dua orang rekannya melakukan pembakaran lahan

untuk tujuan memperluas kebun kelapa sawitnya.

“Kesokan harinya pelaku bersama satu orang rekannya

melakukan pembakaran. Sementara satu rekannya lagi tidak jadi ikut dikarenakan

pergi ke Balai Bekuak. Namun, setelah apinya menyala dan melebar, ternyata

mereka tidak dapat mengendalikan, karena mesin pompa air yang digunakan

mengalami kerusakan,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Eko, mulai panik saat melihat api yang sudah

tidak bisa dikendalikan, kemudian menghubungi regu pemadam api milik PT. Asia

Tani Persada untuk meminta bantuan. Api dapat dipadamkan pada keesokan

harinya sekitar pukul 02.00 Wib dengan bantuan regu pemadam api dan masyarakat

yang melintas di kebun tersebut.

“Mendapat laporan mengenai kebakaran tersebut, polisi

bersama dengan Manggala Agni turun ke lokasi. Berdasarkan hasil cek lapangan

luasan lahan yang terbakar yaitu sekitar 0,3 hektar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti satu unit

pompa air, selang penghisap, selang penyemprot dan satu buah korek api serta

dua batang kayu yang terbakar sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna

penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1)

huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor

39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ungkapnya.

Mengenai luasan lahan yang kurang dari 2 hektar, Eko

menyebut bahwa pihaknya mempedomani Permen LH Nomor 10 Tahun 2010. Karena dalam

pasal 4 pada Undang-undang tersebut ada empat tahapan, apabila satu di antara

tahapan tidak dilaksanakan maka untuk kearifan lokal bisa dikesampingkan dan

sudah ada tindak pidananya.

“Apalagi untuk tersangkanya adalah merupakan seorang Kepala

Desa yang seharusnya menjadi contoh untuk warganya,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Senin, 12 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Ketapang
Senin, 12 Agustus 2019

Berita terkait