Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 12 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana
pembakar lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Kamis
(1/8/2019) kemarin.
Pelaku berinisial YS (45) tersebut diamankan lantaran telah
melakukan pembakaran lahan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Namun api
tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektar.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang merupakan
seorang Kepala Desa (Kades) saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Tersangkanya adalah seorang Kepala Desa. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis kejadian yang
berawal pada Kamis (25/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu,
tersangka meminta bantuan kepada dua orang rekannya melakukan pembakaran lahan
untuk tujuan memperluas kebun kelapa sawitnya.
“Kesokan harinya pelaku bersama satu orang rekannya
melakukan pembakaran. Sementara satu rekannya lagi tidak jadi ikut dikarenakan
pergi ke Balai Bekuak. Namun, setelah apinya menyala dan melebar, ternyata
mereka tidak dapat mengendalikan, karena mesin pompa air yang digunakan
mengalami kerusakan,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Eko, mulai panik saat melihat api yang sudah
tidak bisa dikendalikan, kemudian menghubungi regu pemadam api milik PT. Asia
Tani Persada untuk meminta bantuan. Api dapat dipadamkan pada keesokan
harinya sekitar pukul 02.00 Wib dengan bantuan regu pemadam api dan masyarakat
yang melintas di kebun tersebut.
“Mendapat laporan mengenai kebakaran tersebut, polisi
bersama dengan Manggala Agni turun ke lokasi. Berdasarkan hasil cek lapangan
luasan lahan yang terbakar yaitu sekitar 0,3 hektar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti satu unit
pompa air, selang penghisap, selang penyemprot dan satu buah korek api serta
dua batang kayu yang terbakar sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna
penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1)
huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor
39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ungkapnya.
Mengenai luasan lahan yang kurang dari 2 hektar, Eko
menyebut bahwa pihaknya mempedomani Permen LH Nomor 10 Tahun 2010. Karena dalam
pasal 4 pada Undang-undang tersebut ada empat tahapan, apabila satu di antara
tahapan tidak dilaksanakan maka untuk kearifan lokal bisa dikesampingkan dan
sudah ada tindak pidananya.
“Apalagi untuk tersangkanya adalah merupakan seorang Kepala
Desa yang seharusnya menjadi contoh untuk warganya,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana
pembakar lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Kamis
(1/8/2019) kemarin.
Pelaku berinisial YS (45) tersebut diamankan lantaran telah
melakukan pembakaran lahan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Namun api
tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektar.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang merupakan
seorang Kepala Desa (Kades) saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Tersangkanya adalah seorang Kepala Desa. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis kejadian yang
berawal pada Kamis (25/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu,
tersangka meminta bantuan kepada dua orang rekannya melakukan pembakaran lahan
untuk tujuan memperluas kebun kelapa sawitnya.
“Kesokan harinya pelaku bersama satu orang rekannya
melakukan pembakaran. Sementara satu rekannya lagi tidak jadi ikut dikarenakan
pergi ke Balai Bekuak. Namun, setelah apinya menyala dan melebar, ternyata
mereka tidak dapat mengendalikan, karena mesin pompa air yang digunakan
mengalami kerusakan,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Eko, mulai panik saat melihat api yang sudah
tidak bisa dikendalikan, kemudian menghubungi regu pemadam api milik PT. Asia
Tani Persada untuk meminta bantuan. Api dapat dipadamkan pada keesokan
harinya sekitar pukul 02.00 Wib dengan bantuan regu pemadam api dan masyarakat
yang melintas di kebun tersebut.
“Mendapat laporan mengenai kebakaran tersebut, polisi
bersama dengan Manggala Agni turun ke lokasi. Berdasarkan hasil cek lapangan
luasan lahan yang terbakar yaitu sekitar 0,3 hektar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti satu unit
pompa air, selang penghisap, selang penyemprot dan satu buah korek api serta
dua batang kayu yang terbakar sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna
penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1)
huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor
39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ungkapnya.
Mengenai luasan lahan yang kurang dari 2 hektar, Eko
menyebut bahwa pihaknya mempedomani Permen LH Nomor 10 Tahun 2010. Karena dalam
pasal 4 pada Undang-undang tersebut ada empat tahapan, apabila satu di antara
tahapan tidak dilaksanakan maka untuk kearifan lokal bisa dikesampingkan dan
sudah ada tindak pidananya.
“Apalagi untuk tersangkanya adalah merupakan seorang Kepala
Desa yang seharusnya menjadi contoh untuk warganya,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini