KalbarOnline, Kapuas Hulu – Damiana Sumiati, seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, tewas terbakar saat sedang membakar ladang, pada Jumat (18/08/2023).
Camat Badau, Edy Suharta menyampaikan, kejadiaan nahas itu bermula saat perempuan 37 tahun itu bersama suaminya Budi tengah membakar ladang miliknya. Namun tiba-tiba angin kencang berhembus dan menyebabkan api membesar dan menjalar mengepung Damiana.
“Pada saat api membesar, istri saudara Budi (Damiana Sumiati) masih di dalam lahan yang terbakar. Pada saat istri saudara Budi mau lari api pun dengan cepat membesar, sehingga istri Budi terjebak di dalam lahan terbakar dan tidak bisa melarikan diri, sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” tutur Edy seraya menambahkan, bahwa kejadian itu berlangsung sekitar 15.10 WIB.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun merasa prihatin dan turut berduka cita atas insiden yang menimpa korban.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah tersebut, kami akan turun ke lokasi kejadian,” kata Gunawan, Jumat malam.
Gunawan menerangkan, bahwa musibah ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kapuas Hulu. Kejadian itu pun diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar warga lebih berhati-hati kedepannya.
“BPBD Kapuas Hulu akan terus memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan memberikan edukasi terkait tata cara membuka lahan secara tradisional sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Gunawan pun menjelaskan, apabila masyarakat ingin membakar ladang, hendaknya dapat harus melaporkan terlebih dahulu ke pihak desa dan kecamatan, sehingga satgas yang ada di kecamatan maupun desa dapat membantu proses pembakaran lahan tersebut.
“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” katanya.
Secara aturan, Gunawan menerangkan, bahwa pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar ini sememangnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
Dia kembali mengingatkan, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak desa dan kecamatan apabila ingin melakukan pembukaan lahan pertanian secara tradisional berbasis kearifan lokal.
“Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan,” tuntasnya. (Jau)
Comment