Pontianak    

31 Raperda Diusulkan Pemkot di Tahun 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dahulukan Perda

Berdasarkan Prioritas

KalbarOnline,

Pontianak – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020

diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan

Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,

Kamis (28/11/2019).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program

pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda

yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program

tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.

“Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah

terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau

kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang

sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan

peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera

disusun dan ditetapkan,” tutur Bahasan.

Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah

memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan

di tingkat daerah.

“Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan

raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu

dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan,

pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun

perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda

yang sifatnya prioritas.

“Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan

ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda

yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan,”

paparnya.

Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang

akan rampung tahun ini. Selain perda tersebut, perda cagar budaya juga tak

luput dari prioritas pihaknya. Diakuinya, banyak cagar budaya yang ada di Kota

Pontianak yang harus dilindungi agar tetap lestari.

“Apalagi Undang-undang tentang cagar budaya sudah ada,

artinya aset cagar budaya ini harus kita selamatkan,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Raih Dua Penghargaan Top Digital Award 2019
Kamis, 28 November 2019
Artikel Sebelumnya
Dukung Terwujudnya Desa Mandiri, Polres Sekadau Inisiasi Apel Besar Tiga Pilar
Kamis, 28 November 2019

Berita terkait