Sekadau    

Bupati Rupinus Buka Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 02 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Sebagai upaya menunjang lima program prioritas Presiden Joko Widodo di

periode kedua yang salah satunya adalah melakukan reformasi birokrasi,

Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar asistensi pelaksanaan reformasi

birokrasi yang dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus. Asistensi yang

turut dihadiri Sekretaris Daerah Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si ini dilangsungkan di

ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Senin (2/12/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menuturkan bahwa pemerintah

saat ini sedang berupaya keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek

manajemen penyelenggara pemerintahan dan upaya keras tersebut tentunya

memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai

salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.

“Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan

sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi, sehingga birokrasi

secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik,” ujarnya.

Reformasi birokrasi, jelas Rupinus, bermakna sebagai sebuah

perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Reformasi

birokrasi ditegaskan Rupinus, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar

lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar

efektif, efisien, transparan dan akuntabel masih perlu mendapat berbagai

perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan

Peraturan Perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, peningkatan

sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan

pelayanan publik dan perubahan pola piker (mind set) serta budaya kerja (culture

set).

“Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi

diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan

wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah, menjadikan pemerintah yang

memiliki birokrasi yang bersih, profesional dan lebih efektif serta efisien

dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah,” tandasnya.

Sementara Ketua panitia pelaksana yang juga merupakan

Asisten Administrasi Umum, Drs. Sapto Utomo, M.Si dalam laporannya menyampaikan

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan

kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi

perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tak terkecuali di

Kabupaten Sekadau.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri

pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten

Sekadau bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Sekadau dapat dilihat

hasil total 28,1 dengan indeks RB (total) 61,53. Berdasarkan nilai tersebut

pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sekadau perlu ditingkatkan,”

pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Ada Bupati dan Pengusaha Perkebunan Tak Hadiri Rapat Evaluasi Karhutla, Sutarmidji : Tak Serius
Senin, 02 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Penerimaan Calon Direktur PDAM Ketapang 2019-2023 Diperpanjang, Ini Alasannya
Senin, 02 Desember 2019

Berita terkait