Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Desember 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Sebagai upaya menunjang lima program prioritas Presiden Joko Widodo di
periode kedua yang salah satunya adalah melakukan reformasi birokrasi,
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar asistensi pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus. Asistensi yang
turut dihadiri Sekretaris Daerah Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si ini dilangsungkan di
ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Senin (2/12/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menuturkan bahwa pemerintah
saat ini sedang berupaya keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek
manajemen penyelenggara pemerintahan dan upaya keras tersebut tentunya
memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai
salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.
“Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan
sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi, sehingga birokrasi
secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik,” ujarnya.
Reformasi birokrasi, jelas Rupinus, bermakna sebagai sebuah
perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Reformasi
birokrasi ditegaskan Rupinus, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar
efektif, efisien, transparan dan akuntabel masih perlu mendapat berbagai
perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan
Peraturan Perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, peningkatan
sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan
pelayanan publik dan perubahan pola piker (mind set) serta budaya kerja (culture
set).
“Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi
diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan
wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah, menjadikan pemerintah yang
memiliki birokrasi yang bersih, profesional dan lebih efektif serta efisien
dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah,” tandasnya.
Sementara Ketua panitia pelaksana yang juga merupakan
Asisten Administrasi Umum, Drs. Sapto Utomo, M.Si dalam laporannya menyampaikan
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi
perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tak terkecuali di
Kabupaten Sekadau.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri
pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten
Sekadau bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Sekadau dapat dilihat
hasil total 28,1 dengan indeks RB (total) 61,53. Berdasarkan nilai tersebut
pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sekadau perlu ditingkatkan,”
pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Sebagai upaya menunjang lima program prioritas Presiden Joko Widodo di
periode kedua yang salah satunya adalah melakukan reformasi birokrasi,
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar asistensi pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus. Asistensi yang
turut dihadiri Sekretaris Daerah Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si ini dilangsungkan di
ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Senin (2/12/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menuturkan bahwa pemerintah
saat ini sedang berupaya keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek
manajemen penyelenggara pemerintahan dan upaya keras tersebut tentunya
memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai
salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.
“Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan
sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi, sehingga birokrasi
secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik,” ujarnya.
Reformasi birokrasi, jelas Rupinus, bermakna sebagai sebuah
perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Reformasi
birokrasi ditegaskan Rupinus, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar
efektif, efisien, transparan dan akuntabel masih perlu mendapat berbagai
perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan
Peraturan Perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, peningkatan
sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan
pelayanan publik dan perubahan pola piker (mind set) serta budaya kerja (culture
set).
“Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi
diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan
wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah, menjadikan pemerintah yang
memiliki birokrasi yang bersih, profesional dan lebih efektif serta efisien
dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah,” tandasnya.
Sementara Ketua panitia pelaksana yang juga merupakan
Asisten Administrasi Umum, Drs. Sapto Utomo, M.Si dalam laporannya menyampaikan
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi
perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tak terkecuali di
Kabupaten Sekadau.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri
pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten
Sekadau bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Sekadau dapat dilihat
hasil total 28,1 dengan indeks RB (total) 61,53. Berdasarkan nilai tersebut
pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sekadau perlu ditingkatkan,”
pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini