Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Penerimaan calon Direktur PDAM Delta Pawan Ketapang masa bhakti
2019-2023 dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan tim seleksi menyusul hasil seleksi
administrasi calon Direktur PDAM Ketapang yang hanya mendapatkan sedikitnya dua
nama.
Perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM
Ketapang juga sesuai dengan pemberitahuan nomor 05/Tim Seleksi PDAM/2019 tertanggal
28 November 2019 yang ditandatangani oleh Sekda Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si
selaku Ketua Tim Seleksi.
Perpanjangan seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang
ini mulai dibuka pada 28 November lalu dan akan berakhir pada 9 Desember
mendatang.
Diwawancarai mengenai hal ini, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan
Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sistanto, M.Si membenarkan adanya
perpanjangan penerimaan calon Dirut PDAM
Ketapang periode 2019-2023. Dasar perpanjangan tersebut karena dalam proses
seleksi administrasi diketahui hanya ada dua calon yang lulus, yaitu Suardi, S.Ip
dan Heldani, SE. Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 690/2774/Ekbang-B 26
November 2019.
“Penerimaan berkas lamaran dalam perpanjangan calon Direktur
PDAM berakhir sampai tanggal 9 Desember 2019,” ujarnya.
Sesuai agenda, lanjut dia, hasil seleksi administrasi akan
diumumkan di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang pada 12
Desember 2019. Sedangkan jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentatif dan
dilakukan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi
berikutnya setelah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.
Ia menjelaskan, adanya perpanjangan ini juga sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018, khususnya pasal 46
Ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan
paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota Direksi.
“Mengingat hanya dua kandidat yang dinyatakan lulus, maka
perlu diadakan perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang,”
tukasnya.
Seperti diketahui, persyaratan menjadi calon Dirut PDAM
Ketapang di antaranya terdiri dari syarat umum, yaitu bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia, berkelakuan baik dengan dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. Kemudian berbadan sehat dan bebas
narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. Batas usia per tanggal
1 November 2019 maksimal 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM
dan 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM.
Sedangkan, persyaratan khususnya adalah pendidikan minimal
Sarjana Strata (S-1), pengalaman kerja yang diutamakan mempunyai pengalaman
kerja minimal 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan pengalaman
kerja minimal 15 (lima belas) tahun memimpin/mengelola perusahaan bagi yang
bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (referensi)
dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Sedangkan, yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan
minimal Eselon III dan mendapat izin tertulis dari pimpinan. Bagi PNS yang
lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil
sebelum ditetapkan sebagai Direksi.
Selain itu juga, diutamakan yang lulus pelatihan manajemen
air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan
dengan sertifikasi atau ijazah. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
struktural atau fungsional pada Instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, anggota
direksi pada BUMN lainnya dan Badan Usaha Swasta atau jabatan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Penerimaan calon Direktur PDAM Delta Pawan Ketapang masa bhakti
2019-2023 dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan tim seleksi menyusul hasil seleksi
administrasi calon Direktur PDAM Ketapang yang hanya mendapatkan sedikitnya dua
nama.
Perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM
Ketapang juga sesuai dengan pemberitahuan nomor 05/Tim Seleksi PDAM/2019 tertanggal
28 November 2019 yang ditandatangani oleh Sekda Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si
selaku Ketua Tim Seleksi.
Perpanjangan seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang
ini mulai dibuka pada 28 November lalu dan akan berakhir pada 9 Desember
mendatang.
Diwawancarai mengenai hal ini, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan
Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sistanto, M.Si membenarkan adanya
perpanjangan penerimaan calon Dirut PDAM
Ketapang periode 2019-2023. Dasar perpanjangan tersebut karena dalam proses
seleksi administrasi diketahui hanya ada dua calon yang lulus, yaitu Suardi, S.Ip
dan Heldani, SE. Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 690/2774/Ekbang-B 26
November 2019.
“Penerimaan berkas lamaran dalam perpanjangan calon Direktur
PDAM berakhir sampai tanggal 9 Desember 2019,” ujarnya.
Sesuai agenda, lanjut dia, hasil seleksi administrasi akan
diumumkan di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang pada 12
Desember 2019. Sedangkan jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentatif dan
dilakukan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi
berikutnya setelah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.
Ia menjelaskan, adanya perpanjangan ini juga sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018, khususnya pasal 46
Ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan
paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota Direksi.
“Mengingat hanya dua kandidat yang dinyatakan lulus, maka
perlu diadakan perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang,”
tukasnya.
Seperti diketahui, persyaratan menjadi calon Dirut PDAM
Ketapang di antaranya terdiri dari syarat umum, yaitu bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia, berkelakuan baik dengan dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. Kemudian berbadan sehat dan bebas
narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. Batas usia per tanggal
1 November 2019 maksimal 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM
dan 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM.
Sedangkan, persyaratan khususnya adalah pendidikan minimal
Sarjana Strata (S-1), pengalaman kerja yang diutamakan mempunyai pengalaman
kerja minimal 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan pengalaman
kerja minimal 15 (lima belas) tahun memimpin/mengelola perusahaan bagi yang
bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (referensi)
dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Sedangkan, yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan
minimal Eselon III dan mendapat izin tertulis dari pimpinan. Bagi PNS yang
lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil
sebelum ditetapkan sebagai Direksi.
Selain itu juga, diutamakan yang lulus pelatihan manajemen
air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan
dengan sertifikasi atau ijazah. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
struktural atau fungsional pada Instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, anggota
direksi pada BUMN lainnya dan Badan Usaha Swasta atau jabatan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini