Ketapang    

Penerimaan Calon Direktur PDAM Ketapang 2019-2023 Diperpanjang, Ini Alasannya

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 02 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Penerimaan calon Direktur PDAM Delta Pawan Ketapang masa bhakti

2019-2023 dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan tim seleksi menyusul hasil seleksi

administrasi calon Direktur PDAM Ketapang yang hanya mendapatkan sedikitnya dua

nama.

Perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM

Ketapang juga sesuai dengan pemberitahuan nomor 05/Tim Seleksi PDAM/2019 tertanggal

28 November 2019 yang ditandatangani oleh Sekda Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si

selaku Ketua Tim Seleksi.

Perpanjangan seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang

ini mulai dibuka pada 28 November lalu dan akan berakhir pada 9 Desember

mendatang.

Diwawancarai mengenai hal ini, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan

Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sistanto, M.Si membenarkan adanya

perpanjangan penerimaan calon Dirut  PDAM

Ketapang periode 2019-2023. Dasar perpanjangan tersebut karena dalam proses

seleksi administrasi diketahui hanya ada dua calon yang lulus, yaitu Suardi, S.Ip

dan Heldani, SE. Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 690/2774/Ekbang-B 26

November 2019.

“Penerimaan berkas lamaran dalam perpanjangan calon Direktur

PDAM berakhir sampai tanggal 9 Desember 2019,” ujarnya.

Sesuai agenda, lanjut dia, hasil seleksi administrasi akan

diumumkan di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang pada 12

Desember 2019. Sedangkan jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentatif dan

dilakukan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi

berikutnya setelah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.

Ia menjelaskan, adanya perpanjangan ini juga sesuai dengan Peraturan

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018, khususnya pasal 46

Ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan

paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota Direksi.

“Mengingat hanya dua kandidat yang dinyatakan lulus, maka

perlu diadakan perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang,”

tukasnya.

Seperti diketahui, persyaratan menjadi calon Dirut PDAM

Ketapang di antaranya terdiri dari syarat umum, yaitu bertakwa kepada Tuhan

Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia, berkelakuan baik dengan dibuktikan

dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. Kemudian berbadan sehat dan bebas

narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. Batas usia per tanggal

1 November 2019 maksimal 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM

dan 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM.

Sedangkan, persyaratan khususnya adalah pendidikan minimal

Sarjana Strata (S-1), pengalaman kerja yang diutamakan mempunyai pengalaman

kerja minimal 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan pengalaman

kerja minimal 15 (lima belas) tahun memimpin/mengelola perusahaan bagi yang

bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (referensi)

dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Sedangkan, yang berasal dari

Pegawai Negeri Sipil, pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan

minimal Eselon III dan mendapat izin tertulis dari pimpinan. Bagi PNS yang

lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil

sebelum ditetapkan sebagai Direksi.

Selain itu juga, diutamakan yang lulus pelatihan manajemen

air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan

dengan sertifikasi atau ijazah. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat

struktural atau fungsional pada Instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, anggota

direksi pada BUMN lainnya dan Badan Usaha Swasta atau jabatan lainnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Rupinus Buka Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Sekadau
Senin, 02 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Tatap Muka Dengan Masyarakat Sekadau Hulu, Kapolres Ajak Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Senin, 02 Desember 2019

Berita terkait