Sekadau    

KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pencalonan

Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi itu

digelar di Mess Pemda Sekadau, Kamis (6/2/2020).

Hadir dalam sosialisasi itu Komisioner KPU Kalbar, Erwin

Irawan, Sekda Sekadau, Zakaria, perwakilan Kajari, Dandim dan Kapolres Sekadau,

tokoh masyarakat serta parpol peserta pemilu 2020.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan,

tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak November 2019 lalu. KPU Sekadau, kata Saban,

dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas dukungan calon

perseorangan.

“Pada tanggal 19 sampai 23 Februari kami akan melaksanakan

tahapan penerimaan penyerahan dukungan perorangan yang disyaratkan sebanyak

15.229 KTP,” ujar Saban.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, kata dia, akan

dilangsungkan pada 16-18 Juni 2020. Tanggal 8 Juli penetapan Paslon. Untuk kampanye

akan dimulai pada 11 Juli sampai 19 September 2020.

“Tanggal 20-22 September masa tenang dan hari pemungutan

suara tanggal 23 September 2020,” terangnya.

Sementara Komisioner KPU Kalbar Divisi Teknis Pemilu, Erwin

Irawan mengucapkan terima kasihnya kepada Pemkab Sekadau, TNI-Polri dan semua

aparatur yang terlibat dalam suksesi pemilu 2019 yang kemarin.

“Kabupaten Sekadau salah satu daerah yang terbilang aman dan

nihil gugatan MK. Ini bukti dukungan semua pihak pada pemilu 2019 berjalan

lancar,” kata Erwin.

Ia turut mengapresiasi Pemkab Sekadau atas dana hibah untuk

Pilkada yang sudah dialokasikan melalui MoU dengan KPU Sekadau beberapa waktu

lalu.

“Kami harap KPU Sekadau bisa mengoptimalkan anggaran yang

ada tersebut,” pesan Erwin.

Saat ini, KPU sedang merekrut anggota panitia pemilihan

kecamatan (PPK).

“Untuk Kepala Sekretariat PPK di SK-kan oleh kepala daerah,

mudah-mudahan sudah dapat ditunjuk,” tambah Erwin.

Ia juga menuturkan bahwa pada Pilkada 2020 ini terdapat perbedaan

pada mekanisme pencalonan paslon perorangan.

“Sekarang calon perorangan harus sudah memenuhi batas

minimal syarat dukungan baru bisa mencalonkan,” jelas Erwin.

Sedangkan, syarat pencalonan jalur parpol ada dua

alternatif. Yang pertama 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 6 kursi DPRD

Sekadau.

“Alternatif lain yaitu 25 persen dari jumlah seluruh suara

sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir,” beber Erwin.

Terakhir, Erwin menegaskan, syarat hak pilih utama adalah

wajib memiliki KTP elektronik.

“Kita sama-sama imbau masyarakat agar memiliki KTP

elektronik bagi yang belum punya,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Lima Naga Sambangi Kantor Bupati Ketapang
Kamis, 06 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Golden Tulip Pontianak Gelar Syukuran Anniversary ke-5 #Fivevourite
Kamis, 06 Februari 2020

Berita terkait