KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi itu digelar di Mess Pemda Sekadau, Kamis (6/2/2020).
Hadir dalam sosialisasi itu Komisioner KPU Kalbar, Erwin Irawan, Sekda Sekadau, Zakaria, perwakilan Kajari, Dandim dan Kapolres Sekadau, tokoh masyarakat serta parpol peserta pemilu 2020.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak November 2019 lalu. KPU Sekadau, kata Saban, dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan.
“Pada tanggal 19 sampai 23 Februari kami akan melaksanakan tahapan penerimaan penyerahan dukungan perorangan yang disyaratkan sebanyak 15.229 KTP,” ujar Saban.
Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, kata dia, akan dilangsungkan pada 16-18 Juni 2020. Tanggal 8 Juli penetapan Paslon. Untuk kampanye akan dimulai pada 11 Juli sampai 19 September 2020.
“Tanggal 20-22 September masa tenang dan hari pemungutan suara tanggal 23 September 2020,” terangnya.
Sementara Komisioner KPU Kalbar Divisi Teknis Pemilu, Erwin Irawan mengucapkan terima kasihnya kepada Pemkab Sekadau, TNI-Polri dan semua aparatur yang terlibat dalam suksesi pemilu 2019 yang kemarin.
“Kabupaten Sekadau salah satu daerah yang terbilang aman dan nihil gugatan MK. Ini bukti dukungan semua pihak pada pemilu 2019 berjalan lancar,” kata Erwin.
Ia turut mengapresiasi Pemkab Sekadau atas dana hibah untuk Pilkada yang sudah dialokasikan melalui MoU dengan KPU Sekadau beberapa waktu lalu.
“Kami harap KPU Sekadau bisa mengoptimalkan anggaran yang ada tersebut,” pesan Erwin.
Saat ini, KPU sedang merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Untuk Kepala Sekretariat PPK di SK-kan oleh kepala daerah, mudah-mudahan sudah dapat ditunjuk,” tambah Erwin.
Ia juga menuturkan bahwa pada Pilkada 2020 ini terdapat perbedaan pada mekanisme pencalonan paslon perorangan.
“Sekarang calon perorangan harus sudah memenuhi batas minimal syarat dukungan baru bisa mencalonkan,” jelas Erwin.
Sedangkan, syarat pencalonan jalur parpol ada dua alternatif. Yang pertama 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 6 kursi DPRD Sekadau.
“Alternatif lain yaitu 25 persen dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir,” beber Erwin.
Terakhir, Erwin menegaskan, syarat hak pilih utama adalah wajib memiliki KTP elektronik.
“Kita sama-sama imbau masyarakat agar memiliki KTP elektronik bagi yang belum punya,” tandasnya. (Mus)
Comment