Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait pencalonan anggota DPD dan DPRD, di ruang rapat Kantor KPU Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (23/10).
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program KPU RI, dimana KPU di daerah diminta untuk melakukan pendataan inventarisir masalah terkait verifikasi faktual calon anggota DPD dan menyangkut syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi DCS dan DCT serta penyampaian tindaklanjut dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan anggota DPRD.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 kan sudah ditetapkan dan KPU sudah membuat peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal untuk pemilu serentak tahun 2019,” ujarnya.
Sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat oleh KPU, bahwa penyerahan dokumen dukungan syarat calon anggota DPD itu akan dimulai 22 April hingga 26 April 2018.
“Makanya sekarang kami diminta untuk melakukan FGD dalam rangka membuat data inventarisir masalah untuk verifikasi faktual calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam membuat peraturan KPU tentang verifikasi calon anggota DPD,” terangnya.
Selanjutnya pada bulan Juli akan dimulai pengajuan daftar calon atau pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. Pengajuan daftar calonnya dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Jadi itu kegiatan untuk hari ini.
Dalam FGD ini KPU mengundang dari KPU Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudia stakeholder terkait, ada dari sekretaris DPRD provinsi Kalbar, Kesbangpol provinsi, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD provinsi, Biro Pemerintahan provinsi.
Sejumlah NGO diantaranya, JARI, LPS AIR, Laki, Gemawan, Elpagar, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Kalbar.
“Dan akademisi meliputi Dr Zulkarnaen, Dr Jumadi, Dr Ema Rahmaniah dan teman-teman media,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait pencalonan anggota DPD dan DPRD, di ruang rapat Kantor KPU Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (23/10).
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program KPU RI, dimana KPU di daerah diminta untuk melakukan pendataan inventarisir masalah terkait verifikasi faktual calon anggota DPD dan menyangkut syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi DCS dan DCT serta penyampaian tindaklanjut dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan anggota DPRD.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 kan sudah ditetapkan dan KPU sudah membuat peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal untuk pemilu serentak tahun 2019,” ujarnya.
Sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat oleh KPU, bahwa penyerahan dokumen dukungan syarat calon anggota DPD itu akan dimulai 22 April hingga 26 April 2018.
“Makanya sekarang kami diminta untuk melakukan FGD dalam rangka membuat data inventarisir masalah untuk verifikasi faktual calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam membuat peraturan KPU tentang verifikasi calon anggota DPD,” terangnya.
Selanjutnya pada bulan Juli akan dimulai pengajuan daftar calon atau pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. Pengajuan daftar calonnya dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Jadi itu kegiatan untuk hari ini.
Dalam FGD ini KPU mengundang dari KPU Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudia stakeholder terkait, ada dari sekretaris DPRD provinsi Kalbar, Kesbangpol provinsi, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD provinsi, Biro Pemerintahan provinsi.
Sejumlah NGO diantaranya, JARI, LPS AIR, Laki, Gemawan, Elpagar, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Kalbar.
“Dan akademisi meliputi Dr Zulkarnaen, Dr Jumadi, Dr Ema Rahmaniah dan teman-teman media,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini