KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait pencalonan anggota DPD dan DPRD, di ruang rapat Kantor KPU Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (23/10).
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program KPU RI, dimana KPU di daerah diminta untuk melakukan pendataan inventarisir masalah terkait verifikasi faktual calon anggota DPD dan menyangkut syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi DCS dan DCT serta penyampaian tindaklanjut dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan anggota DPRD.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 kan sudah ditetapkan dan KPU sudah membuat peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal untuk pemilu serentak tahun 2019,” ujarnya.
Sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat oleh KPU, bahwa penyerahan dokumen dukungan syarat calon anggota DPD itu akan dimulai 22 April hingga 26 April 2018.
“Makanya sekarang kami diminta untuk melakukan FGD dalam rangka membuat data inventarisir masalah untuk verifikasi faktual calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam membuat peraturan KPU tentang verifikasi calon anggota DPD,” terangnya.
Selanjutnya pada bulan Juli akan dimulai pengajuan daftar calon atau pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. Pengajuan daftar calonnya dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Jadi itu kegiatan untuk hari ini.
Dalam FGD ini KPU mengundang dari KPU Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudia stakeholder terkait, ada dari sekretaris DPRD provinsi Kalbar, Kesbangpol provinsi, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD provinsi, Biro Pemerintahan provinsi.
Sejumlah NGO diantaranya, JARI, LPS AIR, Laki, Gemawan, Elpagar, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Kalbar.
“Dan akademisi meliputi Dr Zulkarnaen, Dr Jumadi, Dr Ema Rahmaniah dan teman-teman media,” tandasnya. (Fai)
Comment