Masyarakat Minta KPU Batalkan Pencalonan Satono di Pilkada Sambas

KalbarOnline, Sambas – Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Satono sebagai calon bupati pada Pilkada Sambas 2024.

Hal itu lantaran Satono dituding telah melanggar hukum administrasi negara sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bahwa telah jelas dan tegas berdasarkan fakta Bupati Satono diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum administrasi negara pada Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Sikad dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (22/09/2024).

Baca Juga :  Optimis Vaksinasi Kalbar 70 Persen di Januari 2022
Konferensi Pers Pernyataan Sikap Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat).

Adapun yang dimaksud pada pasal dan ayat tersebut, yakni kepala daerah/penjabat kepala daerah/petahana, dilarang/tidak boleh melakukan rotasi/pergantian/mutasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kemendagri RI.

“Maka atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sambas tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan izin Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024, maka dengan sendirinya telah terjadi pelanggaran hukum administrasi negara pada kurun waktu tanggal 22 Maret sampai dengan 17 April 2024,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara

Sikad menilai, jika KPU Kabupaten Sambas tak bergeming dan tetap lanjut menetapkan Satono beserta pasangannya Heroaldi sebagai peserta pilkada Kabupaten Sambas, maka seluruh komisioner KPU Sambas berpotensi melakukan pelanggaran etik, karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 5. (**)

Comment