Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 22 September 2024 |
KalbarOnline, Sambas - Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Satono sebagai calon bupati pada Pilkada Sambas 2024.
Hal itu lantaran Satono dituding telah melanggar hukum administrasi negara sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bahwa telah jelas dan tegas berdasarkan fakta Bupati Satono diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum administrasi negara pada Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Sikad dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (22/09/2024).
[caption id="attachment_177304" align="alignnone" width="720"]
Konferensi Pers Pernyataan Sikap Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat).[/caption]
Adapun yang dimaksud pada pasal dan ayat tersebut, yakni kepala daerah/penjabat kepala daerah/petahana, dilarang/tidak boleh melakukan rotasi/pergantian/mutasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kemendagri RI.
“Maka atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sambas tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan izin Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024, maka dengan sendirinya telah terjadi pelanggaran hukum administrasi negara pada kurun waktu tanggal 22 Maret sampai dengan 17 April 2024,” lanjutnya.
Sikad menilai, jika KPU Kabupaten Sambas tak bergeming dan tetap lanjut menetapkan Satono beserta pasangannya Heroaldi sebagai peserta pilkada Kabupaten Sambas, maka seluruh komisioner KPU Sambas berpotensi melakukan pelanggaran etik, karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 5. (**)
KalbarOnline, Sambas - Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Satono sebagai calon bupati pada Pilkada Sambas 2024.
Hal itu lantaran Satono dituding telah melanggar hukum administrasi negara sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bahwa telah jelas dan tegas berdasarkan fakta Bupati Satono diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum administrasi negara pada Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Sikad dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (22/09/2024).
[caption id="attachment_177304" align="alignnone" width="720"]
Konferensi Pers Pernyataan Sikap Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat).[/caption]
Adapun yang dimaksud pada pasal dan ayat tersebut, yakni kepala daerah/penjabat kepala daerah/petahana, dilarang/tidak boleh melakukan rotasi/pergantian/mutasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kemendagri RI.
“Maka atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sambas tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan izin Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024, maka dengan sendirinya telah terjadi pelanggaran hukum administrasi negara pada kurun waktu tanggal 22 Maret sampai dengan 17 April 2024,” lanjutnya.
Sikad menilai, jika KPU Kabupaten Sambas tak bergeming dan tetap lanjut menetapkan Satono beserta pasangannya Heroaldi sebagai peserta pilkada Kabupaten Sambas, maka seluruh komisioner KPU Sambas berpotensi melakukan pelanggaran etik, karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 5. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini