Sambas    

Masyarakat Minta KPU Batalkan Pencalonan Satono di Pilkada Sambas

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 22 September 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sambas - Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Satono sebagai calon bupati pada Pilkada Sambas 2024.

Hal itu lantaran Satono dituding telah melanggar hukum administrasi negara sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Bahwa telah jelas dan tegas berdasarkan fakta Bupati Satono diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum administrasi negara pada Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Sikad dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (22/09/2024).

[caption id="attachment_177304" align="alignnone" width="720"] Konferensi Pers Pernyataan Sikap Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (Sikat).[/caption]

Adapun yang dimaksud pada pasal dan ayat tersebut, yakni kepala daerah/penjabat kepala daerah/petahana, dilarang/tidak boleh melakukan rotasi/pergantian/mutasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kemendagri RI.

“Maka atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sambas tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan izin Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024, maka dengan sendirinya telah terjadi pelanggaran hukum administrasi negara pada kurun waktu tanggal 22 Maret sampai dengan 17 April 2024,” lanjutnya.

Sikad menilai, jika KPU Kabupaten Sambas tak bergeming dan tetap lanjut menetapkan Satono beserta pasangannya Heroaldi sebagai peserta pilkada Kabupaten Sambas, maka seluruh komisioner KPU Sambas berpotensi melakukan pelanggaran etik, karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 5. (**)

Artikel Selanjutnya
KPU Kalbar: Gen Z dan Milenial Dominasi Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024
Artikel Sebelumnya
Masyarakat Minta KPU Batalkan Pencalonan Satono di Pilkada Sambas
Minggu, 22 September 2024

Berita terkait