Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2020-2024 digugat banyak pihak, terutama dari peserta seleksi. Sebab, disinyalir proses seleksi cacat hukum. Untuk itu, menurut pemerhati Jakarta Aminullah, DPRD Provinsi DKI harus memanggil Panitia Seleksi untuk didengar keterangannya dan meminta proses ulang seleksi anggota KI DKI.
Sebagai institusi yang akan nantinya akan menentukan lulus tidaknya peserta seleksi anggota KI DKI, menurut Aminullah, DPRD DKI memiliki kewenangan yuridis untuk menilai ulang proses seleksi KI. Tanpa melakukan langkah tersebut, DPRD DKI dikuatirkan akan dianggap menyetujui proses seleksi KI DKI yang dianggap banyak kalangan penuh keganjlan dan kejanggalan.
Menurut mantan anggota KPU DKI ini, KI sebagai lembaga publik harus transparan dalam proses seleksi. Lembaga ini harus menjujung tinggi keterbukaan informasi, dan mestinya memberikan contoh bagi lembaga negara lainnya.
“Jadi, sebelum minta pihak lain untuk melakukan transparansi, KI seyogianya memberi contoh atau teladan terlebih dahulu”, tegas Amien di dalam keterangan tertulis yang diterima Indopolitika Senin (9/3/2020).
Amin sudah mengendus gejala buruk dalam proses rekrutmen KI kali ini ketika salah satu anggota Tim Seleksi dirangkap Ketua Komisi Informasi Pusat. Menurutnya hal ini tidak lajim dan rawan terjadi intervensi. Keheranan tersebut kian terbukti kuat ketika banyak peserta seleksi yang belum memiliki pengalaman bekerja di lembaga publik, justeru lolos proses seleksi.
Amien yang kini bergerak di event organizer juga menyayangkan adanya seorang tim seleksi yang tidak ikut penuh dalam proses wawancara. Menurutnya bagaimana dia dapat memberikan penilaian utuh jika tidak langsung melakukan wawancara kepada kandidat yang telah melalui rangkaian tes sebelumnya. Nah kejanggalan semacam ini harus dikorek dan diluruskan oleh instansi berwenang, khususnya oleh DPRD DKI. [rif]
KalbarOnline.com – Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2020-2024 digugat banyak pihak, terutama dari peserta seleksi. Sebab, disinyalir proses seleksi cacat hukum. Untuk itu, menurut pemerhati Jakarta Aminullah, DPRD Provinsi DKI harus memanggil Panitia Seleksi untuk didengar keterangannya dan meminta proses ulang seleksi anggota KI DKI.
Sebagai institusi yang akan nantinya akan menentukan lulus tidaknya peserta seleksi anggota KI DKI, menurut Aminullah, DPRD DKI memiliki kewenangan yuridis untuk menilai ulang proses seleksi KI. Tanpa melakukan langkah tersebut, DPRD DKI dikuatirkan akan dianggap menyetujui proses seleksi KI DKI yang dianggap banyak kalangan penuh keganjlan dan kejanggalan.
Menurut mantan anggota KPU DKI ini, KI sebagai lembaga publik harus transparan dalam proses seleksi. Lembaga ini harus menjujung tinggi keterbukaan informasi, dan mestinya memberikan contoh bagi lembaga negara lainnya.
“Jadi, sebelum minta pihak lain untuk melakukan transparansi, KI seyogianya memberi contoh atau teladan terlebih dahulu”, tegas Amien di dalam keterangan tertulis yang diterima Indopolitika Senin (9/3/2020).
Amin sudah mengendus gejala buruk dalam proses rekrutmen KI kali ini ketika salah satu anggota Tim Seleksi dirangkap Ketua Komisi Informasi Pusat. Menurutnya hal ini tidak lajim dan rawan terjadi intervensi. Keheranan tersebut kian terbukti kuat ketika banyak peserta seleksi yang belum memiliki pengalaman bekerja di lembaga publik, justeru lolos proses seleksi.
Amien yang kini bergerak di event organizer juga menyayangkan adanya seorang tim seleksi yang tidak ikut penuh dalam proses wawancara. Menurutnya bagaimana dia dapat memberikan penilaian utuh jika tidak langsung melakukan wawancara kepada kandidat yang telah melalui rangkaian tes sebelumnya. Nah kejanggalan semacam ini harus dikorek dan diluruskan oleh instansi berwenang, khususnya oleh DPRD DKI. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini