KalbarOnline.com – Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2020-2024 digugat banyak pihak, terutama dari peserta seleksi. Sebab, disinyalir proses seleksi cacat hukum. Untuk itu, menurut pemerhati Jakarta Aminullah, DPRD Provinsi DKI harus memanggil Panitia Seleksi untuk didengar keterangannya dan meminta proses ulang seleksi anggota KI DKI.
Sebagai institusi yang akan nantinya akan menentukan lulus tidaknya peserta seleksi anggota KI DKI, menurut Aminullah, DPRD DKI memiliki kewenangan yuridis untuk menilai ulang proses seleksi KI. Tanpa melakukan langkah tersebut, DPRD DKI dikuatirkan akan dianggap menyetujui proses seleksi KI DKI yang dianggap banyak kalangan penuh keganjlan dan kejanggalan.
Menurut mantan anggota KPU DKI ini, KI sebagai lembaga publik harus transparan dalam proses seleksi. Lembaga ini harus menjujung tinggi keterbukaan informasi, dan mestinya memberikan contoh bagi lembaga negara lainnya.
“Jadi, sebelum minta pihak lain untuk melakukan transparansi, KI seyogianya memberi contoh atau teladan terlebih dahulu”, tegas Amien di dalam keterangan tertulis yang diterima Indopolitika Senin (9/3/2020).
Amin sudah mengendus gejala buruk dalam proses rekrutmen KI kali ini ketika salah satu anggota Tim Seleksi dirangkap Ketua Komisi Informasi Pusat. Menurutnya hal ini tidak lajim dan rawan terjadi intervensi. Keheranan tersebut kian terbukti kuat ketika banyak peserta seleksi yang belum memiliki pengalaman bekerja di lembaga publik, justeru lolos proses seleksi.
Amien yang kini bergerak di event organizer juga menyayangkan adanya seorang tim seleksi yang tidak ikut penuh dalam proses wawancara. Menurutnya bagaimana dia dapat memberikan penilaian utuh jika tidak langsung melakukan wawancara kepada kandidat yang telah melalui rangkaian tes sebelumnya. Nah kejanggalan semacam ini harus dikorek dan diluruskan oleh instansi berwenang, khususnya oleh DPRD DKI. [rif]
Comment