Tim Gabungan Tilang 32 Kendaraan Bermasalah di Mempawah, Termasuk Taksi Ilegal

KALBARONLINE.com – Sebanyak 32 kendaraan angkutan orang dan barang mendapatkan bukti tilang (tilang) dalam razia yang dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah yang berlokasi di Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (14/02/2025).

Razia atau pengawasan kendaraan ini dilakukan oleh para petugas gabungan dari berbagai instansi, antara lain dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Detasemen Polisi Militer (Despom) Mempawah, Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah.

PelantikanKepalaDaerah2025

Razia ini berfokus pada pengawasan terpadu angkutan orang/AKDP, angkutan barang, dan taksi ilegal. Dalam kegiatan pengawasan ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, izin operasional, serta kondisi teknis kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah.

Baca Juga :  Tim Gabungan bersama Masyarakat Kecamatan Bunut Hulu Bantu Temukan Warga yang Hilang Tersesat di Hutan

Adapun para pelanggar yang ditemukan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana jumlah yang mendapat tilang dalam razia ini sebanyak 32 kendaraan dari model angkutan orang/AKDP, barang, dan juga taksi ilegal.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y Antonius Rawing, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Aswin AS.

Dalam kesempatan tersebut, Antonius Rawing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan transportasi serta menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Bagi para pelanggar administrasi kendaraan, sanksi administratif akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Jumat, 20 Februari 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Padamkan Lahan di Kapuas Hulu, AKP Febri Pardiansyah: Warga Diminta Lebih Waspada

Saat datang ke pengadilan, para pelanggar diwajibkan membawa surat tilang sebagai bukti pelanggaran, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Untuk biaya sanksi administratif yang dikenakan akan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

“Diharapkan, dengan adanya pengawasan terpadu ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kendaraan agar tercipta transportasi yang aman, nyaman, dan legal bagi semua pengguna jalan,” tutup Antonius. (Jau)

Comment