Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 18 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 32 kendaraan angkutan orang dan barang mendapatkan bukti tilang (tilang) dalam razia yang dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah yang berlokasi di Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (14/02/2025).
Razia atau pengawasan kendaraan ini dilakukan oleh para petugas gabungan dari berbagai instansi, antara lain dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Detasemen Polisi Militer (Despom) Mempawah, Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah.
Razia ini berfokus pada pengawasan terpadu angkutan orang/AKDP, angkutan barang, dan taksi ilegal. Dalam kegiatan pengawasan ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, izin operasional, serta kondisi teknis kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah.
Adapun para pelanggar yang ditemukan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana jumlah yang mendapat tilang dalam razia ini sebanyak 32 kendaraan dari model angkutan orang/AKDP, barang, dan juga taksi ilegal.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y Antonius Rawing, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Aswin AS.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius Rawing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan transportasi serta menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Bagi para pelanggar administrasi kendaraan, sanksi administratif akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Jumat, 20 Februari 2025,” ujarnya.
Saat datang ke pengadilan, para pelanggar diwajibkan membawa surat tilang sebagai bukti pelanggaran, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Untuk biaya sanksi administratif yang dikenakan akan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.
“Diharapkan, dengan adanya pengawasan terpadu ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kendaraan agar tercipta transportasi yang aman, nyaman, dan legal bagi semua pengguna jalan,” tutup Antonius. (Jau)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 32 kendaraan angkutan orang dan barang mendapatkan bukti tilang (tilang) dalam razia yang dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah yang berlokasi di Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (14/02/2025).
Razia atau pengawasan kendaraan ini dilakukan oleh para petugas gabungan dari berbagai instansi, antara lain dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Detasemen Polisi Militer (Despom) Mempawah, Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah.
Razia ini berfokus pada pengawasan terpadu angkutan orang/AKDP, angkutan barang, dan taksi ilegal. Dalam kegiatan pengawasan ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, izin operasional, serta kondisi teknis kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah.
Adapun para pelanggar yang ditemukan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana jumlah yang mendapat tilang dalam razia ini sebanyak 32 kendaraan dari model angkutan orang/AKDP, barang, dan juga taksi ilegal.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y Antonius Rawing, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Aswin AS.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius Rawing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan transportasi serta menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Bagi para pelanggar administrasi kendaraan, sanksi administratif akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Jumat, 20 Februari 2025,” ujarnya.
Saat datang ke pengadilan, para pelanggar diwajibkan membawa surat tilang sebagai bukti pelanggaran, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Untuk biaya sanksi administratif yang dikenakan akan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.
“Diharapkan, dengan adanya pengawasan terpadu ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kendaraan agar tercipta transportasi yang aman, nyaman, dan legal bagi semua pengguna jalan,” tutup Antonius. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini