Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 02 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada pihak
kepolisian untuk bisa melakukan tilang di tempat bagi kendaraan lebih dari 20
feet (kaki) yang melewati Jembatan Kapuas II.
“Saya menyesalkan masih ada kendaraan yang memiliki muatan
lebih dari 20 feet dan lewat di Jembatan Kapuas II. Padahal sudah tahu ada
pembatas di atas jembatan, kenapa masih nekat lewat,” kata Sutarmidji di
Pontianak, belum lama ini.
Menurutnya, usia pakai jembatan mempengaruhi ketahanan
struktur jembatan yang ada. Makanya, Pemprov Kalbar membuat aturan kendaraan
besar tidak boleh lewat Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II.
Namun, lanjutnya, Jembatan Kapuas II itu tidak boleh
dilewati oleh kendaraan yang memiliki tinggi lebih dari 20 feet, karena itu kan
sudah ada pengaman ditasnya. Sejauh ini aman untuk dibawah 20 feet, namun jika
lebih dari itu, tentu akan nyangkut dan bisa merusak jembatan.
“Makanya, jika ada kendaraan diatas 20 feet yang lewat, saya
minta langsung tilang di tempat,” tuturnya.
Supir kendaraan juga diminta untuk bisa berpikir logis, jika
memang tidak bisa lewat, jangan memaksakan diri. Selain itu, jangan seenaknya
saja lewat, tanpa memikirkan dampak dari apa yang dilakukannya.
“Saya minta kepada perusahaan pemilik kendaraan itu untuk
mengganti rugi. Mengenai besarannya, sudah dikalkulasikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan
Barat Manto Saidi mengungkapkan pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan
barang melintasi Jembatan Kapuas II setelah tiang penyangga atas jembatan
tersebut patah pada Kamis (30/5/2019) tengah malam.
“Dari hasil kajian teknis, maka mulai hari (Jumat) ini, kami
membatasi angkutan barang yang boleh melintasi Jembatan Kapuas II maksimal
ukuran 20 feet (kaki),” kata Manto.
Ia menambahkan, selain itu, bagi truk pembawa kontainer
berukuran 20 feet, juga dilarang naik jembatan tersebut beriringan pada saat
yang bersamaan.
“Jembatan Kapuas II dilarang untuk semua angkutan barang
berukuran 40 feet,” tegasnya.
Sejumlah penyangga atau rangka atas Jembatan Kapuas II di
Kubu Raya, Kalbar, lepas karena terkena benturan alat berat yang dibawa sebuah
tronton saat melewati jembatan tersebut pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Manto Saidi, tronton
tersebut bermuatan mesin berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan
tujuan ke PT Peniti Sungai Purun di Wajok, Kabupaten Mempawah.
Pada saat menanjak Jembatan Kapuas II tidak ada masalah.
Namun setiba di bagian atas, terjadi benturan muatan dengan bagian rangka atas
jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan
kendaraan tronton.
Lepasnya rangka atas Jembatan Kapuas II, membuat tronton tidak bisa untuk mundur. Sopir memutuskan tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas Jembatan Kapuas II mengalami kerusakan.
Manto menambahkan, setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, ia sudah meminta Balai Jalan Nasional Wilayah XX Kementerian PUPR untuk menanganinya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada pihak
kepolisian untuk bisa melakukan tilang di tempat bagi kendaraan lebih dari 20
feet (kaki) yang melewati Jembatan Kapuas II.
“Saya menyesalkan masih ada kendaraan yang memiliki muatan
lebih dari 20 feet dan lewat di Jembatan Kapuas II. Padahal sudah tahu ada
pembatas di atas jembatan, kenapa masih nekat lewat,” kata Sutarmidji di
Pontianak, belum lama ini.
Menurutnya, usia pakai jembatan mempengaruhi ketahanan
struktur jembatan yang ada. Makanya, Pemprov Kalbar membuat aturan kendaraan
besar tidak boleh lewat Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II.
Namun, lanjutnya, Jembatan Kapuas II itu tidak boleh
dilewati oleh kendaraan yang memiliki tinggi lebih dari 20 feet, karena itu kan
sudah ada pengaman ditasnya. Sejauh ini aman untuk dibawah 20 feet, namun jika
lebih dari itu, tentu akan nyangkut dan bisa merusak jembatan.
“Makanya, jika ada kendaraan diatas 20 feet yang lewat, saya
minta langsung tilang di tempat,” tuturnya.
Supir kendaraan juga diminta untuk bisa berpikir logis, jika
memang tidak bisa lewat, jangan memaksakan diri. Selain itu, jangan seenaknya
saja lewat, tanpa memikirkan dampak dari apa yang dilakukannya.
“Saya minta kepada perusahaan pemilik kendaraan itu untuk
mengganti rugi. Mengenai besarannya, sudah dikalkulasikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan
Barat Manto Saidi mengungkapkan pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan
barang melintasi Jembatan Kapuas II setelah tiang penyangga atas jembatan
tersebut patah pada Kamis (30/5/2019) tengah malam.
“Dari hasil kajian teknis, maka mulai hari (Jumat) ini, kami
membatasi angkutan barang yang boleh melintasi Jembatan Kapuas II maksimal
ukuran 20 feet (kaki),” kata Manto.
Ia menambahkan, selain itu, bagi truk pembawa kontainer
berukuran 20 feet, juga dilarang naik jembatan tersebut beriringan pada saat
yang bersamaan.
“Jembatan Kapuas II dilarang untuk semua angkutan barang
berukuran 40 feet,” tegasnya.
Sejumlah penyangga atau rangka atas Jembatan Kapuas II di
Kubu Raya, Kalbar, lepas karena terkena benturan alat berat yang dibawa sebuah
tronton saat melewati jembatan tersebut pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Manto Saidi, tronton
tersebut bermuatan mesin berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan
tujuan ke PT Peniti Sungai Purun di Wajok, Kabupaten Mempawah.
Pada saat menanjak Jembatan Kapuas II tidak ada masalah.
Namun setiba di bagian atas, terjadi benturan muatan dengan bagian rangka atas
jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan
kendaraan tronton.
Lepasnya rangka atas Jembatan Kapuas II, membuat tronton tidak bisa untuk mundur. Sopir memutuskan tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas Jembatan Kapuas II mengalami kerusakan.
Manto menambahkan, setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, ia sudah meminta Balai Jalan Nasional Wilayah XX Kementerian PUPR untuk menanganinya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini