Pontianak    

Midji Minta Polisi Tilang Kendaraan Lebih Muatan Lewat Jembatan Kapuas II

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 02 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada pihak

kepolisian untuk bisa melakukan tilang di tempat bagi kendaraan lebih dari 20

feet (kaki) yang melewati Jembatan Kapuas II.

“Saya menyesalkan masih ada kendaraan yang memiliki muatan

lebih dari 20 feet dan lewat di Jembatan Kapuas II. Padahal sudah tahu ada

pembatas di atas jembatan, kenapa masih nekat lewat,” kata Sutarmidji di

Pontianak, belum lama ini.

Menurutnya, usia pakai jembatan mempengaruhi ketahanan

struktur jembatan yang ada. Makanya, Pemprov Kalbar membuat aturan kendaraan

besar tidak boleh lewat Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II.

Namun, lanjutnya, Jembatan Kapuas II itu tidak boleh

dilewati oleh kendaraan yang memiliki tinggi lebih dari 20 feet, karena itu kan

sudah ada pengaman ditasnya. Sejauh ini aman untuk dibawah 20 feet, namun jika

lebih dari itu, tentu akan nyangkut dan bisa merusak jembatan.

“Makanya, jika ada kendaraan diatas 20 feet yang lewat, saya

minta langsung tilang di tempat,” tuturnya.

Supir kendaraan juga diminta untuk bisa berpikir logis, jika

memang tidak bisa lewat, jangan memaksakan diri. Selain itu, jangan seenaknya

saja lewat, tanpa memikirkan dampak dari apa yang dilakukannya.

“Saya minta kepada perusahaan pemilik kendaraan itu untuk

mengganti rugi. Mengenai besarannya, sudah dikalkulasikan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan

Barat Manto Saidi mengungkapkan pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan

barang melintasi Jembatan Kapuas II setelah tiang penyangga atas jembatan

tersebut patah pada Kamis (30/5/2019) tengah malam.

“Dari hasil kajian teknis, maka mulai hari (Jumat) ini, kami

membatasi angkutan barang yang boleh melintasi Jembatan Kapuas II maksimal

ukuran 20 feet (kaki),” kata Manto.

Ia menambahkan, selain itu, bagi truk pembawa kontainer

berukuran 20 feet, juga dilarang naik jembatan tersebut beriringan pada saat

yang bersamaan.

“Jembatan Kapuas II dilarang untuk semua angkutan barang

berukuran 40 feet,” tegasnya.

Sejumlah penyangga atau rangka atas Jembatan Kapuas II di

Kubu Raya, Kalbar, lepas karena terkena benturan alat berat yang dibawa sebuah

tronton saat melewati jembatan tersebut pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Manto Saidi, tronton

tersebut bermuatan mesin berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan

tujuan ke PT Peniti Sungai Purun di Wajok, Kabupaten Mempawah.

Pada saat menanjak Jembatan Kapuas II tidak ada masalah.

Namun setiba di bagian atas, terjadi benturan muatan dengan bagian rangka atas

jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan

kendaraan tronton.

Lepasnya rangka atas Jembatan Kapuas II, membuat tronton tidak bisa untuk mundur. Sopir memutuskan tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas Jembatan Kapuas II mengalami kerusakan.

Manto menambahkan, setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, ia sudah meminta Balai Jalan Nasional Wilayah XX Kementerian PUPR untuk menanganinya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Muda Ingatkan PNS Kubu Raya : 10 Juni Kembali Kerja
Minggu, 02 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
H-4 Lebaran, Nam Air Tunda dan Batalkan Penerbangan
Minggu, 02 Juni 2019

Berita terkait