Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 02 Juni 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta para PNS dan non-PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk disiplin kembali masuk kerja
pada 10 Juni.
Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah tentang jadwal
cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan
Natal. Hal tersebut ditandai terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
tentang tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya
Idul Fitri dan Natal. Untuk cuti bersama Lebaran, jika ditambah libur nasional
totalnya mencapai sembilan hari.
“Hari ini kita mulai libur dan masuk kembali pada 10 Juni
nanti. Barangkali nanti bersama keluarga ada yang mudik baik itu di Kalimantan
Barat maupun di luar daerah, saya berharap pada tanggal 9 Juni sudah kembali di
tempat dan tanggal 10 Juni kita semua masuk untuk memulai aktivitas tugas
kembali,” tuturnya usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di
halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu (1/6/2019).
Menurut Muda, libur yang ditetapkan pemerintah kali ini
terbilang panjang. Karena itu, dirinya berharap libur tersebut dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.
“Baru kali ini libur panjang secara nasioanal pada perayaan
Idul Fitri. Kita saling mendoakan mudah-mudahan bersama keluarga besar dapat
merayakannya dengan betul-betul mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah
Taala,” ucapnya.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kami mengucapkan selamat hari raya Idulfitri, mohon maaf lahir batin,” tambahnya.
Sebagai informasi, cuti bersama Idulfitri 2019 yakni pada 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Adapun cuti bersama Natal ditetapkan pada 24 Desember 2019 (Selasa). Dengan demikian PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama sembilan hari yaitu mulai Sabtu 1 Juni 2019 yang juga libur nasional Hari Lahir Pancasila, 2 Juni (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat), serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu). (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta para PNS dan non-PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk disiplin kembali masuk kerja
pada 10 Juni.
Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah tentang jadwal
cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan
Natal. Hal tersebut ditandai terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
tentang tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya
Idul Fitri dan Natal. Untuk cuti bersama Lebaran, jika ditambah libur nasional
totalnya mencapai sembilan hari.
“Hari ini kita mulai libur dan masuk kembali pada 10 Juni
nanti. Barangkali nanti bersama keluarga ada yang mudik baik itu di Kalimantan
Barat maupun di luar daerah, saya berharap pada tanggal 9 Juni sudah kembali di
tempat dan tanggal 10 Juni kita semua masuk untuk memulai aktivitas tugas
kembali,” tuturnya usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di
halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu (1/6/2019).
Menurut Muda, libur yang ditetapkan pemerintah kali ini
terbilang panjang. Karena itu, dirinya berharap libur tersebut dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.
“Baru kali ini libur panjang secara nasioanal pada perayaan
Idul Fitri. Kita saling mendoakan mudah-mudahan bersama keluarga besar dapat
merayakannya dengan betul-betul mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah
Taala,” ucapnya.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kami mengucapkan selamat hari raya Idulfitri, mohon maaf lahir batin,” tambahnya.
Sebagai informasi, cuti bersama Idulfitri 2019 yakni pada 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Adapun cuti bersama Natal ditetapkan pada 24 Desember 2019 (Selasa). Dengan demikian PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama sembilan hari yaitu mulai Sabtu 1 Juni 2019 yang juga libur nasional Hari Lahir Pancasila, 2 Juni (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat), serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu). (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini