UPPKB Tilang Puluhan Kendaraan Kelebihan Muatan

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah kendaraan angkutan yang masuk dan keluar wilayah Kota Pontianak masih kedapatan melebihi batas maksimum dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, atau Over Dimension Over Loading (Odol).

Hal tersebut diketahui dari hasil Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Odol yang digelar di Jembatan Timbang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa (20/08/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Diketahui, pada pertama pelaksanaan operasi simpatik tersebut, terjaring sebanyak 31 kendaraan angkutan yang dikenakan tilang oleh UPPKB. Selain itu, juga ada tiga kendaraan yang ditilang oleh pihak Kepolisian karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu ada satu kendaraan yang ditahan karena surat menyurat tak lengkap.

Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Siantan, Ade Riyanto menjelaskan, Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Odol merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilaksanakan serentak di seluruh UPPKB se-Indonesia. Untuk pelaksanaannya sendiri berlangsung pada 19 – 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  Mentan Dorong Kalbar Jadikan Sarang Walet Komoditas Ekspor Unggulan

“Untuk itu kami imbau kepada seluruh pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang untuk melengkapi persyaratan, dan dokumen baik secara teknis maupun administrasi, serta secara muatan yang diizinkan sesuai di kartu uji kendaraan (kir) tersebut,” ungkapnya di sela pelaksanaan operasi.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, adapun kendaraan angkutan yang terjaring operasi, karena kir yang bermasalah, seperti misalnya masa berlaku kir yang sudah kedaluwarsa. Selain itu banyak pula kendaraan angkutan yang ODOL, karena merasa sudah menjadi rutinitas sehari-hari mengangkut barang yang berlebih.

“Terutama kendaraan angkutan barang (jadi sasaran operasi), karena memang untuk kendaraan angkutan barang ini apabila terjadi kecelakaan tingkat fatalitasnya cukup tinggi, karena secara angkutan mereka membawa muatan,” ujarnya.

Hal tersebut pula yang menurutnya menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Odol, yakni untuk menjaga keselamatan para pengemudi kendaraan-kendaraan angkutan. Karena apabila kendaraan sudah dinyatakan laik jalan secara teknis, dan administrasi, maka risiko terjadinya kecelakaan di jalan akan menurun.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Perlu Kajian Hukum Perdagangan Tiongkok-Indonesia

“Jadi kalau kendaraannya layak, peluang pengemudi bisa selamat sampai tujuan menjadi tinggi,” katanya.

Dengan digelarnya operasi tersebut lanjut dia, juga sebagai salah satu bentuk peningkatan kesadaran kepada pengguna kendaraan angkutan. Sekaligus melihat tingkat kesadaran dan pembinaan kepada pengemudi kendaraan angkutan yang sudah dilakukan selama ini.

“Untuk sanksi yang diberikan berupa penilangan, jadi apabila kendaraan yang melanggar, baik secara administrasi dan dokumen, maupun secara muatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan, kami akan lakukan penilangan,” pungkasnya. (Jau)

Comment