Komitmen Zero Odol, Kemenhub Gandeng Sejumlah Pemangku Kepentingan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah pusat telah mencanangkan penertiban kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (Odol) hingga nol (zero) temuan sejak tahun 2023.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero Odol merupakan roadmap pemerintah yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kemenhub pun sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti Apindo, Aptrindo, MTI, organda dan pemerintah daerah (pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya.

Baca Juga :  Simak Alur Proses Verifikasi dan Registrasi Penerima Vaksin Covid-19

Secara regulasi, Kemenhub RI pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Sejalan dengan itu, Kemenhub RI menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali. Di mana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang. (Jau)

Comment