Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 22 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong, Balai Pengelola Transportasi Darat( BPTD) Kelas II Kalbar menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimension Over Loading (Odol).
Operasi berupa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang ini digelar mulai 19 hingga 25 Agustus 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Satong, Rico Andreanto mengatakan, sasaran operasi ini untuk menegakkan aturan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tonase muatan, dan penertiban dokumen seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku lulus uji KIR dan surat jalan.
"Untuk pelanggaran yang sudah kami lakukan tindakan berupa sanksi tilang sejak hari pertama hingga 21 Agustus 2024 sejumlah 30 unit truck," ucap Rico saat ditemui di sela-sela kegiatan Operasi Simpati, Kamis (22/08/2024).
Rico menjelaskan, kalau pelanggaran yang ditemui pihaknya didominasi oleh kendaraan truk ekspedisi yang membawa angkutan barang berupa sembako.
"Tindakan yang kita lakukan pertama pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak ada buku KIR atau yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya operasi simpatik ini, dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan terutama pada kendaraan angkutan barang.
"Untuk para pengemudi kami imbau, marilah kita bersama-sama berkendara dengan tanpa Odol dikarenakan hal itu sangat merugikan bagi negara bahkan dapat meningkatkan resiko kecelakaan dari pengemudi itu sendiri. Jadi kita minta mari berkendara dengan mentaati batas kecepatan, batas muatan dan kelengkapan administrasi saat berkendara," katanya.
Rico menambahkan, kalau tindakan pengawasan ini tidak sebatas hanya pada operasi simpatik saja, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan Odol.
"Untuk secara berkelanjutan akan dilakukan secara serupa operasi simpatik ini, namun kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tutup Rico. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong, Balai Pengelola Transportasi Darat( BPTD) Kelas II Kalbar menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimension Over Loading (Odol).
Operasi berupa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang ini digelar mulai 19 hingga 25 Agustus 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Satong, Rico Andreanto mengatakan, sasaran operasi ini untuk menegakkan aturan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tonase muatan, dan penertiban dokumen seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku lulus uji KIR dan surat jalan.
"Untuk pelanggaran yang sudah kami lakukan tindakan berupa sanksi tilang sejak hari pertama hingga 21 Agustus 2024 sejumlah 30 unit truck," ucap Rico saat ditemui di sela-sela kegiatan Operasi Simpati, Kamis (22/08/2024).
Rico menjelaskan, kalau pelanggaran yang ditemui pihaknya didominasi oleh kendaraan truk ekspedisi yang membawa angkutan barang berupa sembako.
"Tindakan yang kita lakukan pertama pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak ada buku KIR atau yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya operasi simpatik ini, dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan terutama pada kendaraan angkutan barang.
"Untuk para pengemudi kami imbau, marilah kita bersama-sama berkendara dengan tanpa Odol dikarenakan hal itu sangat merugikan bagi negara bahkan dapat meningkatkan resiko kecelakaan dari pengemudi itu sendiri. Jadi kita minta mari berkendara dengan mentaati batas kecepatan, batas muatan dan kelengkapan administrasi saat berkendara," katanya.
Rico menambahkan, kalau tindakan pengawasan ini tidak sebatas hanya pada operasi simpatik saja, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan Odol.
"Untuk secara berkelanjutan akan dilakukan secara serupa operasi simpatik ini, namun kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tutup Rico. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini