KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang berencana memperluas pusat pertumbuhan ekonomi baru tepatnya di kawasan Kuala Tolak dan Kuala Satong di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Rencana tersebut dinyatakan melalui penandatanganan dokumen bersama dalam Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong di Kabupaten Ketapang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, Ketua DPRD Ketapang, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Ketapang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi Kalbar yang bertempat di Hotel Aston Ketapang, Senin (16/12/2019) lalu.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang, H. Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035, di mana di dalamnya terdapat kawasan strategis yang terdiri dari Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
“Pada tahun anggaran 2019 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong di Kabupaten Ketapang. Tentu ini sangat kita sambut baik,” kata Farhan.
Dikatakan Farhan bahwa, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong merupakan satu di antara 24 Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.
“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang melalui keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang, di mana salah satu tugasnya yaitu mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten Ketapang dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dengan mempertimbangkan arus utama pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis,” tukasnya.
Langkah selanjutnya dikatakan Farhan, setelah tersusunnya materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang yang sebelumnya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
“Harapannya bahwa RDTR ini nantinya dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang sehingga terwujudnya kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment