Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang berencana memperluas pusat pertumbuhan
ekonomi baru tepatnya di kawasan Kuala Tolak dan Kuala Satong di Kecamatan
Matan Hilir Utara (MHU).
Rencana tersebut dinyatakan melalui penandatanganan dokumen
bersama dalam Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR
dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong di
Kabupaten Ketapang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, Ketua DPRD
Ketapang, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang
Ketapang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang
Daerah Provinsi Kalbar yang bertempat di Hotel Aston Ketapang, Senin
(16/12/2019) lalu.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang, H. Farhan menyampaikan
bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3
tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang Tahun
2015-2035, di mana di dalamnya terdapat kawasan strategis yang terdiri dari
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang
perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
“Pada tahun anggaran 2019 ini Kementerian Agraria dan Tata
Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan anggaran
untuk melaksanakan penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan
potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong di Kabupaten Ketapang. Tentu
ini sangat kita sambut baik,” kata Farhan.
Dikatakan Farhan bahwa, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala
Tolak - Kuala Satong merupakan satu di antara 24 Kawasan Strategis Kabupaten
(KSK) berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015
tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.
“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah
membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang melalui
keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang
pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang, di mana
salah satu tugasnya yaitu mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang
Kabupaten Ketapang dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dengan
mempertimbangkan arus utama pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan
hidup strategis,” tukasnya.
Langkah selanjutnya dikatakan Farhan, setelah tersusunnya
materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala
Tolak - Kuala Satong ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ketapang yang sebelumnya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi
persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan persetujuan
substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
“Harapannya bahwa RDTR ini nantinya dapat segera ditetapkan
dan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang
sehingga terwujudnya kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang aman, nyaman,
produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang berencana memperluas pusat pertumbuhan
ekonomi baru tepatnya di kawasan Kuala Tolak dan Kuala Satong di Kecamatan
Matan Hilir Utara (MHU).
Rencana tersebut dinyatakan melalui penandatanganan dokumen
bersama dalam Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR
dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong di
Kabupaten Ketapang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, Ketua DPRD
Ketapang, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang
Ketapang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang
Daerah Provinsi Kalbar yang bertempat di Hotel Aston Ketapang, Senin
(16/12/2019) lalu.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang, H. Farhan menyampaikan
bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3
tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang Tahun
2015-2035, di mana di dalamnya terdapat kawasan strategis yang terdiri dari
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang
perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
“Pada tahun anggaran 2019 ini Kementerian Agraria dan Tata
Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan anggaran
untuk melaksanakan penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan
potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong di Kabupaten Ketapang. Tentu
ini sangat kita sambut baik,” kata Farhan.
Dikatakan Farhan bahwa, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala
Tolak - Kuala Satong merupakan satu di antara 24 Kawasan Strategis Kabupaten
(KSK) berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015
tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.
“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah
membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang melalui
keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang
pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang, di mana
salah satu tugasnya yaitu mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang
Kabupaten Ketapang dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dengan
mempertimbangkan arus utama pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan
hidup strategis,” tukasnya.
Langkah selanjutnya dikatakan Farhan, setelah tersusunnya
materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala
Tolak - Kuala Satong ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ketapang yang sebelumnya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi
persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan persetujuan
substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
“Harapannya bahwa RDTR ini nantinya dapat segera ditetapkan
dan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang
sehingga terwujudnya kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang aman, nyaman,
produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini