Ketapang    

Kawasan Kuala Tolak Dan Kuala Satong Ditargetkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 19 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang berencana memperluas pusat pertumbuhan

ekonomi baru tepatnya di kawasan Kuala Tolak dan Kuala Satong di Kecamatan

Matan Hilir Utara (MHU).

Rencana tersebut dinyatakan melalui penandatanganan dokumen

bersama dalam Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR

dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong di

Kabupaten Ketapang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, Ketua DPRD

Ketapang, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang

Ketapang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang

Daerah Provinsi Kalbar yang bertempat di Hotel Aston Ketapang, Senin

(16/12/2019) lalu.

Dalam sambutannya, Sekda Ketapang, H. Farhan menyampaikan

bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3

tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang Tahun

2015-2035, di mana di dalamnya terdapat kawasan strategis yang terdiri dari

Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang

perlu disusun rencana detail tata ruangnya.

“Pada tahun anggaran 2019 ini Kementerian Agraria dan Tata

Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan anggaran

untuk melaksanakan penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan

potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong di Kabupaten Ketapang. Tentu

ini sangat kita sambut baik,” kata Farhan.

Dikatakan Farhan bahwa, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala

Tolak - Kuala Satong merupakan satu di antara 24 Kawasan Strategis Kabupaten

(KSK) berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015

tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.

“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah

membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang melalui

keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang

pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang, di mana

salah satu tugasnya yaitu mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang

Kabupaten Ketapang dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dengan

mempertimbangkan arus utama pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan

hidup strategis,” tukasnya.

Langkah selanjutnya dikatakan Farhan, setelah tersusunnya

materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala

Tolak - Kuala Satong ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan

Daerah (Raperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten

Ketapang yang sebelumnya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi

persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan persetujuan

substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia.

“Harapannya bahwa RDTR ini nantinya dapat segera ditetapkan

dan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang

sehingga terwujudnya kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong

sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang aman, nyaman,

produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bukti Cinta Sesama, Karyawan PT WHW Gelar Aksi Donor Darah
Kamis, 19 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Anjani Akhirnya Dirujuk ke RSUD SSMA Pontianak
Kamis, 19 Desember 2019

Berita terkait