Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 02 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Setelah Indah Kartika Mutiarawati Pranggono atau Ike Muti meminta atas tuduhan soal permintaan menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depan tidak lagi terjadi pemutarbalikan fakta dan kegaduhan atas soal yang non-substantif seperti ini.
“Setelah adanya pengakuan dan koreksi dari Ike Muti, serta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, maka kami anggap masalah yang berkaitan dengan unggahan tersebut sudah selesai,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah lewat keterangan persnya, Ahad (2/8/2020).
Ike sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Pemprov DKI.
Ike mengaku tidak bermaksud menyebarkan berita bohong ketika menyampaikan insiden permintaan Pemprov DKI untuk menghapus foto-foto Presiden Joko Widodo yang diunggah di akun Instagramnya. Ike juga telah menghapus unggahannya yang telah menimbulkan kehebohan di publik.
Pemprov DKI, melalui Biro Hukum mengapresiasi atas koreksi dan permintaan maaf dari Ike Muti. Yayan berharap agar pemutarbalikan fakta seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat untuk menggunakan akal sehat, bijak dan kritis dalam berkomunikasi dengan menggunakan media sosial.
Yayan menilai pentingnya memiliki ketelitian, obyektivitas dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak ada kabar yang menyesatkan beredar di masyarakat.
“Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi semua,” tegasnya. [rif]
KalbarOnline.com – Setelah Indah Kartika Mutiarawati Pranggono atau Ike Muti meminta atas tuduhan soal permintaan menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depan tidak lagi terjadi pemutarbalikan fakta dan kegaduhan atas soal yang non-substantif seperti ini.
“Setelah adanya pengakuan dan koreksi dari Ike Muti, serta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, maka kami anggap masalah yang berkaitan dengan unggahan tersebut sudah selesai,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah lewat keterangan persnya, Ahad (2/8/2020).
Ike sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Pemprov DKI.
Ike mengaku tidak bermaksud menyebarkan berita bohong ketika menyampaikan insiden permintaan Pemprov DKI untuk menghapus foto-foto Presiden Joko Widodo yang diunggah di akun Instagramnya. Ike juga telah menghapus unggahannya yang telah menimbulkan kehebohan di publik.
Pemprov DKI, melalui Biro Hukum mengapresiasi atas koreksi dan permintaan maaf dari Ike Muti. Yayan berharap agar pemutarbalikan fakta seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat untuk menggunakan akal sehat, bijak dan kritis dalam berkomunikasi dengan menggunakan media sosial.
Yayan menilai pentingnya memiliki ketelitian, obyektivitas dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak ada kabar yang menyesatkan beredar di masyarakat.
“Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi semua,” tegasnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini