Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok kebijakan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, khususnya para pekerja bergaji rendah. Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
“Semua pekerja yang gaji di bawah Rp5 juta per bulan bakal dapat, kalau thresold-nya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur,” ujar Yustinus, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak pandemi.
Nantinya, bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Selain itu, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun. Adapun anggaran Rp3 triliun ini kompensasi untuk PLN.
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok kebijakan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, khususnya para pekerja bergaji rendah. Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
“Semua pekerja yang gaji di bawah Rp5 juta per bulan bakal dapat, kalau thresold-nya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur,” ujar Yustinus, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak pandemi.
Nantinya, bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Selain itu, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun. Adapun anggaran Rp3 triliun ini kompensasi untuk PLN.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini