Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 10 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut sahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 lalu. Idham mengatakan, sampai dengan Minggu (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Secara total kasus positif sudah sebanyak 125.396.
“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut,” kata Idham.
Melalui Inpres tersebut, maka sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bisa dimaksimalkan. Sebab selama ini tingkat kepatuhan masyarakat terbilang rendah.
“Kami tinggal menyinkronkan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” jelasnya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.
“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” pungkas Idham.
Dalam Inpres tersebut telah ditetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu disahkan Jokowi pada Selasa (4/8), dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut sahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 lalu. Idham mengatakan, sampai dengan Minggu (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Secara total kasus positif sudah sebanyak 125.396.
“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut,” kata Idham.
Melalui Inpres tersebut, maka sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bisa dimaksimalkan. Sebab selama ini tingkat kepatuhan masyarakat terbilang rendah.
“Kami tinggal menyinkronkan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” jelasnya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.
“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” pungkas Idham.
Dalam Inpres tersebut telah ditetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu disahkan Jokowi pada Selasa (4/8), dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini