Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 12 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan, pondok pesantren akan mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Menurutnya, pondok pesantren harus tetap mengedepankan pola hidup sehat pada masa pandemi Covid-19.
“Untuk itu pesantren-pesantren yang terdaftar dalam data Kemenag akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Basnang dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Basnang menjelaskan, bantuan tersebut berupa bantuan operasional kepada pesantren, baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan. Serta bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren.
Baca juga: Berikut Prosedur Dapatkan BOP Pesantren, Tidak Ada Potongan Anggaran
“Serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Senada, Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini menyebut, jumlah pesantren yang mencapai 28.000 dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.
Ina berujar, ponpes harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan di Ponpes itu dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri yakni, Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
“Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan, pondok pesantren akan mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Menurutnya, pondok pesantren harus tetap mengedepankan pola hidup sehat pada masa pandemi Covid-19.
“Untuk itu pesantren-pesantren yang terdaftar dalam data Kemenag akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Basnang dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Basnang menjelaskan, bantuan tersebut berupa bantuan operasional kepada pesantren, baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan. Serta bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren.
Baca juga: Berikut Prosedur Dapatkan BOP Pesantren, Tidak Ada Potongan Anggaran
“Serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Senada, Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini menyebut, jumlah pesantren yang mencapai 28.000 dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.
Ina berujar, ponpes harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan di Ponpes itu dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri yakni, Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
“Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini