KalbarOnline, Pontianak – Kabar gembira untuk seluruh ASN, personel TNI/Polri dan pensiunan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Di mana, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Peraturan ini berlaku untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, THR dan Gaji ke-13 yang aturannya telah ditetapkan pemerintah itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat baik di pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Harisson menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk menambah daya beli masyarakat serta diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi untuk THR dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen serta Gaji ke-13 telah diterbitkan Permenkeu untuk penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Tapi untuk sumber dana dari APBD akan diterbitkan Peraturan Kepala Daerah di setiap level pemerintahan,” ujar Harisson, Sabtu 16 April 2022.
Harisson menjelaskan, anggaran pemberian THR, Tunjangan Kinerja 50 persen dan Gaji ke-13 untuk ASN daerah baik PNS maupun PPPK, menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia anggaran APBD tahun 2022 maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13 dengan cara mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam tahun anggaran 2022,” kata Harisson.
Ia menegaskan untuk pengelolaan anggaran THR dan Gaji ke-13 harus tertib transparan dan akuntabel.
“Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, akan melakukan monitoring terhadap Pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2022,” kata Harisson.
Adapun untuk pencairan THR ini akan mulai diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk Gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022.
“Besaran THR yang diterima adalah gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum,” pungkas Harisson.
Comment