Pemkab Ketapang Segera Cairkan THR dan Gaji 13 PNS

KalbarOnline, Ketapang – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal segera cair. Saat ini, Pemkab Ketapang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada ribuan ASN tersebut.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan, kalau THR akan diberikan kepada PNS/ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemkab Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Waktu pemberiannya, jika alokasi anggarannya tersedia, 10 hari sebelum hari lebaran Idul Fitri akan diberikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Heronimus Tanam menyebut, bahwa selain THR, Pemkab Ketapang juga tengah menyiapkan gaji ke 13 untuk ASN. Pencairan gaji ke 13 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga :  Percepatan Belanja APBD Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi

“Kalau gaji ke 13 nilainya sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei, kalau THR besarannya sama dengan gaji pokok,” paparnya.

Heronimus Tanam juga menyebutkan, THR untuk PPPK akan diberikan 50 persen dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau misalnya TPP nya itu satu juta, berarti 50 persen dari satu juta yang diberikan, bagi guru yang tidak dapat tambahan penghasilan lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Pontianak Minta ASN Profesional dan Pahami Aturan

Heronimus Tanam menambahkan, total ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kini telah menyentuh angka 6 ribu pegawai. Jika ditambahkan dengan PPPK maka jumlah lebih dari 7 ribu pegawai.

“Kalau pegawai negeri sipil 6 ribuan, jika ditambahkan dengan PPPK karena kemarin ada penambahan, sekitar 7 ribu lebih, (dananya) secara global hampir Rp 80 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” tandasnya. (Adi LC)

Comment