Pontianak    

Mengaku Sakti Bisa Cairkan Dana Hibah Rp 30 M, Dukun Palsu di Pontianak Ditangkap Polisi

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 11 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Resmob Polda Kalbar menangkap seorang penjahat kambuhan (residivis) berinisial JS atas aksi penipuan yang dilakukannya. Kali ini JS mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mencairkan dana hibah sebesar Rp 30 miliar dengan cara menjual intan palsu.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio menyampaikan, kasus ini bermula dari salah seorang korban yang di iming-imingi keuntungan dari hasil penjualan intan tersebut.

"Memang benar pelaku merupakan residivis 303 (kasus perjudian) dan sempat mengaku sebagai sultan baru di kerajaan Landak. Dari pertemuan tersebut korban diiming-imingi keuntungan berupa dana hibah dari hasil penjualan intan tersebut, yakni sebesar Rp 30 miliar perorang," katanya.

"Kemudian, sekira bulan September 2024, pelaku menunjukan 1 surat yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan surat hibah sebesar Rp 30 miliar," jelasnya.

Dalam kasus ini, IPDA Trisatrio menyatakan terdapat beberapa korban yang merasa tertipu oleh aksi "dukun sakti" tersebut.

"Kemudian setelah itu tim 2 unit Resmob Polda Kalbar menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku. Setelah itu kami mengamankan barang bukti dan selanjutnya tim membawa pelaku tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polda Kalbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 16 juta, 3 unit telpon genggam, dan 1 perangkat alat untuk ritual menggandakan uang. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Gerakan Wisata Bersih di Sepauk, Kolaborasi Warga dan Disporapar Kalbar Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Selasa, 11 November 2025
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Amankan 49 Motor Knalpot Brong yang Hendak Balap Liar
Selasa, 11 November 2025

Berita terkait