Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Resmob Polda Kalbar menangkap seorang penjahat kambuhan (residivis) berinisial JS atas aksi penipuan yang dilakukannya. Kali ini JS mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mencairkan dana hibah sebesar Rp 30 miliar dengan cara menjual intan palsu.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio menyampaikan, kasus ini bermula dari salah seorang korban yang di iming-imingi keuntungan dari hasil penjualan intan tersebut.
"Memang benar pelaku merupakan residivis 303 (kasus perjudian) dan sempat mengaku sebagai sultan baru di kerajaan Landak. Dari pertemuan tersebut korban diiming-imingi keuntungan berupa dana hibah dari hasil penjualan intan tersebut, yakni sebesar Rp 30 miliar perorang," katanya.
"Kemudian, sekira bulan September 2024, pelaku menunjukan 1 surat yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan surat hibah sebesar Rp 30 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, IPDA Trisatrio menyatakan terdapat beberapa korban yang merasa tertipu oleh aksi "dukun sakti" tersebut.
"Kemudian setelah itu tim 2 unit Resmob Polda Kalbar menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku. Setelah itu kami mengamankan barang bukti dan selanjutnya tim membawa pelaku tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polda Kalbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 16 juta, 3 unit telpon genggam, dan 1 perangkat alat untuk ritual menggandakan uang. (Jau)
KALBARONLINE.com - Resmob Polda Kalbar menangkap seorang penjahat kambuhan (residivis) berinisial JS atas aksi penipuan yang dilakukannya. Kali ini JS mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mencairkan dana hibah sebesar Rp 30 miliar dengan cara menjual intan palsu.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio menyampaikan, kasus ini bermula dari salah seorang korban yang di iming-imingi keuntungan dari hasil penjualan intan tersebut.
"Memang benar pelaku merupakan residivis 303 (kasus perjudian) dan sempat mengaku sebagai sultan baru di kerajaan Landak. Dari pertemuan tersebut korban diiming-imingi keuntungan berupa dana hibah dari hasil penjualan intan tersebut, yakni sebesar Rp 30 miliar perorang," katanya.
"Kemudian, sekira bulan September 2024, pelaku menunjukan 1 surat yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan surat hibah sebesar Rp 30 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, IPDA Trisatrio menyatakan terdapat beberapa korban yang merasa tertipu oleh aksi "dukun sakti" tersebut.
"Kemudian setelah itu tim 2 unit Resmob Polda Kalbar menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku. Setelah itu kami mengamankan barang bukti dan selanjutnya tim membawa pelaku tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polda Kalbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 16 juta, 3 unit telpon genggam, dan 1 perangkat alat untuk ritual menggandakan uang. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini