Pontianak    

Pemprov Kalbar Pastikan Guru Agama Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 19 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memperjuangkan hak para tenaga pendidik, khususnya guru agama. Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2023, para guru agama di bawah Pemprov Kalbar akhirnya dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menyampaikan, bahwa kepastian pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan pemprov dengan kementerian terkait.

“Alhamdulillah, tahun ini menjadi kabar baik bagi seluruh guru agama di Kalbar. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, akhirnya disepakati bahwa mereka akan mendapatkan THR dan gaji 13,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, terjadi simpang siur mengenai pihak yang berwenang membayarkan THR dan gaji 13 bagi guru agama. Pembahasan ini melibatkan Kemendikdasmen, Kemenag serta Pemprov Kalbar sebagai pihak pengangkat pegawai.

Permasalahan utama muncul karena guru agama yang diangkat pemda memiliki NIP pemda, namun datanya tercatat di sistem Emis milik Kemenag, bukan di Dapodik Kemendikdasmen. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam sistem pembayaran THR dan gaji 13.

“Guru agama ini punya NIP pemda, tapi datanya ada di sistem Kemenag. Sementara pemda tidak menerima transfer dana dari pusat untuk pembayaran THR itu. Akibatnya, mereka seperti ‘tidak punya rumah’, dan haknya tertunda,” jelas Faisal.

Melalui rangkaian rapat dan mediasi di Kemendagri yang turut melibatkan Kemenkeu dan Kemenag, akhirnya ditemukan fakta bahwa dana THR dan gaji 13 tersebut masih berada di Kementerian Keuangan karena tidak pernah tersalurkan akibat belum sinkronnya data antar instansi.

Dengan adanya kesepakatan baru pada 2025, Pemprov Kalbar diminta mengajukan data lengkap guru agama yang berhak menerima pembayaran. Usulan tersebut sudah dikirim sejak Agustus 2025 melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar. Pemprov kini hanya menunggu mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat, yang kemungkinan besar akan dikirim langsung ke rekening guru seperti mekanisme tunjangan sertifikasi.

“Kita sudah berikan data lengkap termasuk nomor rekening guru. Harapan kami, penyalurannya langsung ke rekening penerima supaya tidak ada keterlambatan lagi,” ujarnya.

Adapun usulan nilai pembayaran THR (PNS dan P3K) guru agama tahun 2023 - 2025 mencapai Rp 3.286.063.846, sementara usulan gaji ke-13 untuk periode yang sama sebesar Rp 3.520.420.226, khusus untuk guru agama.

Selain THR dan gaji 13, Pemprov Kalbar juga memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan. Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 orang (75,9%) telah menerima pembayaran, sementara sisanya menunggu proses salur pusat. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk 1.963 guru juga telah diusulkan dan sedang menunggu verifikasi rekening dari pusat.

“Untuk Kalbar sendiri, seluruh data sudah lengkap dan tidak ada kendala administratif. Kita tinggal menunggu proses pembayaran,” jelas Faisal.

Tidak hanya memperjuangkan guru agama, pemprov juga mengusulkan pembayaran THR dan gaji 13 bagi guru umum (PNS dan P3K), dengan total usulan THR sebesar Rp 24.101.175.000 dan gaji 13 sebesar Rp 23.948.678.800. Selain itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN dan P3K juga akan segera dibayarkan pada November 2025.

“Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kita perjuangkan dan sudah proses. Tahun ini Insyaallah semuanya akan dibayarkan,” tutup Faisal. (Red)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, dari MBG hingga Sekolah Rakyat
Rabu, 19 November 2025
Artikel Sebelumnya
Bahasan Buka Sosialisasi PAUD dan Imunisasi di Pontianak Timur
Rabu, 19 November 2025

Berita terkait