Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 10 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi namun pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 tetap dapat menerima gaji.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson usai menerima audensi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), di Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (10/03/2025).
“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” katanya.
Lebih lanjut Harisson mengatakan, gaji yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut nantinya berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
“Gaji ini dari RAPBD,” tambahnya.
Selain itu, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, Harisson mengungkapkan bahwa mereka tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemudian untuk usai (calon PPPK) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap diakomodir, diangkat selama satu tahun sebagai pegawai PPPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 melakukan audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).
Kedatangan mereka diketahui untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang. Mereka meminta agar pengangkatan CPNS dan calon PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi namun pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 tetap dapat menerima gaji.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson usai menerima audensi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), di Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (10/03/2025).
“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” katanya.
Lebih lanjut Harisson mengatakan, gaji yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut nantinya berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
“Gaji ini dari RAPBD,” tambahnya.
Selain itu, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, Harisson mengungkapkan bahwa mereka tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemudian untuk usai (calon PPPK) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap diakomodir, diangkat selama satu tahun sebagai pegawai PPPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 melakukan audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).
Kedatangan mereka diketahui untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang. Mereka meminta agar pengangkatan CPNS dan calon PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini