Pemprov Kalbar Pastikan PPPK yang Dinyatakan Lolos Seleksi Tetap Terima Gaji

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi namun pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 tetap dapat menerima gaji.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson usai menerima audensi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), di Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (10/03/2025).

“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Desak BPJN Segera Tindak Lanjut Peningkatan Jalan Kendawangan-Pesaguan

Lebih lanjut Harisson mengatakan, gaji yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut nantinya berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

“Gaji ini dari RAPBD,” tambahnya.

Selain itu, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, Harisson mengungkapkan bahwa mereka tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemudian untuk usai (calon PPPK) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap diakomodir, diangkat selama satu tahun sebagai pegawai PPPK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kodam XII/Tpr : Melalui Festival Budaya, Kalbar Menjadi Daya Tarik Mancanegara

Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 melakukan audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).

Kedatangan mereka diketahui untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang. Mereka meminta agar pengangkatan CPNS dan calon PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (Lid)

Comment