Omnibus Law Mengancam Pondok Pesantren, Mardani: Jas Merah Jasa Pesantren Bagi Bangsa

KalbarOnline.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal yang mengharuskan semua lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal untuk berizin. Jika tidak, pemiliknya terancam pidana sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Omnibus Law mengancam eksistensi pondok-pondok pesantren tradisional yang ada di Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiyai punya pondok tradisional,” kata Mardani, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan, lanjut Mardani, dalam draft RUU Ciptaker 12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi yakni, (1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.’

Baca Juga :  Cukai Rokok Naik, Pemerintah Waspadai Dampaknya

“Sedangkan di daerah-daerah banyak Pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” ujarnya.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini minta pemerintah melihat perlunya penghormatan pada pesantren-pesantren tradisional ini.

“Jas merah, jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah! Harus ada penghormatan pada aspek historis dan sosiologis pesantren,” tuturnya.

Baca Juga :  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga; Kalah Pilpres, Trump Siap-Siap Dibui

Menurut, Politisi PKS ini, pesantren merupakan agen perubahan bagi Bangsa ini, karena melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bahkan kecerdasan paripurna yaitu mencerdaskan akal dan mencerdaskan perilaku (karakter),” jelasnya.

Ia berharap jangan sampai laku kita hari ini malah ingin mehancurkan apa yang telah para kiyai dan ulama perjuangkan untuk negara ini.

“Ayo kita jaga pesantren dan lawan aturan yang melemahkan atau meminggirkan pesantren,” pungkasnya. [rif]

Comment