Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Korsel Minta Gereja di Seoul Dikarantina

KalbarOnline.com – Kasus COVID-19 di Korea Selatan, kembali mengalami lonjakan. Sebagian kasus baru yang terjadi dikaitkan dengan Gereja Sarang Jeil di Seoul. Di mana lebih dari 300 anggotanya telah terinfeksi dan ratusan lainnya menolak untuk dites.

Otoritas Korea Selatan, Senin (17/8/2020), meminta ribuan jemaat dari gereja Protestan di Seoul untuk karantina setelah terjadi lonjakan kasus dari klaster kelompok agama. Lonjakan terbaru wabah Covid-19 di Korsel berasal dari Gereja Sarang Jeil ,

IKLANSUMPAHPEMUDA

Korsel melaporkan 197 kasus baru hari Senin sehingga jumlah kasus menjadi 15.515, sebagai kenaikan tiga digit selama empat hari berturut-turut setelah beberapa pekan secara umum hanya bertambah sekitar 30-40 kasus. Setidaknya 312 kasus baru terkait dengan Gereja Sarang Jeil, yang pendetanya vokal mengritik Presiden Moon Jae-in.

Baca Juga :  Ditangkap, Pasien Covid dan Perawat Pelaku Mesum LGBT di Wisma Atlet Diserahkan ke Polisi

“Dari 4.000 jemaat (Sarang Jeil), 3.400 telah dikarantina dan 2.000 telah diperiksa yang hasilnya 312 positif (Covid-19), tingkat positif tinggi 16,1%,” kata Wakil Menteri Kesehatan Kim Ganglip.

Kim mengkritik gereja itu karena pendataan yang tidak akurat sehingga sulit melakukan pelacakan setiap anggota gereja. Gereja itu juga dilanda kemarahan dengan 200.000 orang menandatangani petisi daring menyerukan pendeta Gereja Sarang Jeil, Jun Kwang-hoo, agar ditahan.

Gereja lain, gereja Shincheonji, sebelumnya telah diidentifikasi sebagai klaster virus corona terbesar di Korea Selatan. Kelompok agama yang kontroversial ini dikaitkan dengan lebih dari 5.200 kasus yang terjadi di Korea Selatan.

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Bupati Indramayu Yance Meninggal Dunia

Presiden Moon mengatakan wabah ini menjadi tantangan terbesar untuk melawan virus setelah klaster dari Gereja Shincheonji, yang pemimpinnya, Lee Man-hee, telah ditangkap awal Agustus.

Sementara gereja berkukuh mereka khawatir dengan keselamtan anggotonya, namun menegaskan mereka tidak pernah menyembunyikan infromasi.

“Surat penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak berarti vonis bersalah,” ujar gereja dalam sebuah pernyataan tertulis dikutip dari BBC.

Comment