KalbarOnline.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengkhawatirkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 yang meningkat. Meskipun meningkat, tapi banyak tidak melapor.
Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso mengatakan, alasan tidak terlapor adalah layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik, itu mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya melakukan layanan dengan sistem jemput bola.
“Dengan kondisi di masa pandemi Covid-19 di mana layanan pengaduan dan penanganan tidak berjalan dengan baik akibatnya korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Hal ini yang harus kami antisipasi agar layanan melakukan jemput bola. Di satu sisi di masyarakat masih ada budaya takut untuk melaporkan kasus apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Priyadi juga menuturkan, budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga menjadi penyebab terutama jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga. Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari-21 Agustus 2020 terkait kekerasan terhadap perempuan dewasa, terdapat 3.605 kasus dengan jumlah korban 3.649.
Sedangkan terkait kekerasan anak di periode yang sama menunjukkan bahwa terdapat 4.859 kasus kekerasan pada anak dengan 5.048 korban anak, di antaranya 1.286 adalah korban kekerasan fisik, 1.229 korban kekerasan psikis, dan 2.997 korban kekerasan seksual, sisanya adalah korban kekerasan eksploitasi, TPPO (perdagangan orang), penelantaran, dan lainnya,” tambahnya.
Lalu, menurut Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy, data tersebut cukup memprihatinkan, karena belum menunjukkan data sebenarnya.
“Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” imbuh dia.
Susianah menilai jika penyebab utama anak mengalami kekerasan adalah karena permasalahan yang dialami oleh orang tua. Selain itu, ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol diri dari permasalahan yang dialami menyebabkan mereka rentan melakukan kekerasan pada anak.
“Masalah anak bukan akar permasalahan, namun dampak dari permasalahan orang dewasa. Permasalahan yang dihadapi orang dewasa berakibat pada permasalahan anak seperti penelantaran anak, korban trafficking, anak jalanan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum. Banyak terjadi orang tua yang kondisi sosial dan ekonominya tidak stabil, justru akhirnya menimpakan anak sebagai sasaran kekerasan,” terangnya.
Priyadi melanjutkan, untuk itu pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di masa pandemi. Kemen PPPA telah membuka layanan aduan secara online dan mendorong layanan terhadap perempuan dan anak di daerah untuk melakukan hal serupa.
“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment