KalbarOnline, Kubu Raya – Biadab! Kata yang pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap berinisial AM. Pasalnya ia tega melakukan kekerasan fisik dan bahkan memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun.
AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dengan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/02/2023).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (03/04/2023).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangan persnya Kamis (06/04/2023) pagi.
“Tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam,” sambungnya.
Aipda Ade menuturkan, bahwa kejadian ini terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 WIB.
“TKP (rumah tempat korban tinggal) tidak jauh dari rumah bibinya,” terangnya.
Selanjutnya, kata Aipda Ade, bibi korban kemudian meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke dalam rumah korban.
“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut, korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya,” terangnya.
“Akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” sambung Aipda Ade.
Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM, dan saat ini korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak. (Jau)
Sumber: Humas Polres kubu Raya/Aipda Ade.
Comment