Nasional    

DPR Sahkan UU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 02 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. RUU MK yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR kemarin (1/9) menghilangkan ketentuan masa jabatan itu. Sebagai gantinya, hakim MK ke depan minimal berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun.

Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. ”Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seusai rapat paripurna.

Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. ”Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” lanjut Arteria. Hakim konstitusi bisa fokus menjalankan kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab

Sementara itu, MK memilih pasif dalam menyikapi pengesahan RUU yang mengatur lembaganya tersebut. ”MK taat pada apa pun keputusan pembentuk undang-undang karena pengaturan dalam undang-undang memang menjadi otoritas pembentuk undang-undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Sejak awal pembahasan MK tidak banyak dilibatkan. Pekan lalu Sekjen MK memang pernah diundang rapat di DPR. Hanya, pihaknya tidak dimintai pendapat terkait kelembagaan MK yang menjadi substansi UU baru. ”Hanya soal constitutional complaint,” imbuhnya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Evaluasi Anthony Ginting Pasca Kekalahan di Tangan Jonatan Christie
Rabu, 02 September 2020
Artikel Sebelumnya
Sempat Cedera, Tunggal No 92 Dunia Bangkit dan Kunci Kemenangan Timnya
Rabu, 02 September 2020

Berita terkait