Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 02 September 2020 |
KalbarOnline.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. RUU MK yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR kemarin (1/9) menghilangkan ketentuan masa jabatan itu. Sebagai gantinya, hakim MK ke depan minimal berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun.
Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. ”Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seusai rapat paripurna.
Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. ”Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” lanjut Arteria. Hakim konstitusi bisa fokus menjalankan kekuasaan kehakiman.
Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab
Sementara itu, MK memilih pasif dalam menyikapi pengesahan RUU yang mengatur lembaganya tersebut. ”MK taat pada apa pun keputusan pembentuk undang-undang karena pengaturan dalam undang-undang memang menjadi otoritas pembentuk undang-undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sejak awal pembahasan MK tidak banyak dilibatkan. Pekan lalu Sekjen MK memang pernah diundang rapat di DPR. Hanya, pihaknya tidak dimintai pendapat terkait kelembagaan MK yang menjadi substansi UU baru. ”Hanya soal constitutional complaint,” imbuhnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. RUU MK yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR kemarin (1/9) menghilangkan ketentuan masa jabatan itu. Sebagai gantinya, hakim MK ke depan minimal berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun.
Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. ”Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seusai rapat paripurna.
Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. ”Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” lanjut Arteria. Hakim konstitusi bisa fokus menjalankan kekuasaan kehakiman.
Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab
Sementara itu, MK memilih pasif dalam menyikapi pengesahan RUU yang mengatur lembaganya tersebut. ”MK taat pada apa pun keputusan pembentuk undang-undang karena pengaturan dalam undang-undang memang menjadi otoritas pembentuk undang-undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sejak awal pembahasan MK tidak banyak dilibatkan. Pekan lalu Sekjen MK memang pernah diundang rapat di DPR. Hanya, pihaknya tidak dimintai pendapat terkait kelembagaan MK yang menjadi substansi UU baru. ”Hanya soal constitutional complaint,” imbuhnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini