Ridwan Kamil Sebut Ruang Merokok Bersama Sumber Persebaran Covid-19

KalbarOnline.com–Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, ruang merokok bersama menjadi salah satu sumber persebaran Covid-19 pada kluster industri di Kabupaten Bekasi. Gubernur Jawa Barat itu pun menginstruksikan seluruh perusahaan untuk memperbaiki sirkulasi udara di setiap ruangan. Bahkan, dia menganjurkan perusahaan meniadakan ruang merokok bersama.

IKLANSUMPAHPEMUDA

”Ruang yang tidak berventilasi harus dibongkar. Diberikan ruang-ruang terbuka, diberi jendela. Kalau bisa, tidak ada ruang merokok lagi,” kata Ridwan seperti dilansir dari Antara di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (4/9).

Ridwan mengatakan, berdasar hasil temuan di lapangan, tempat merokok bersama menjadi salah satu lokasi persebaran Covid-19. ”Karena dari temuan, persebaran itu terjadi juga di ruang merokok bersama sehingga harusnya ditiadakan,” ujar Ridwan.

Ridwan menyatakan, klaster industri di Kabupaten Bekasi masuk dalam tahap sangat serius. Karena itu perlu penanganan secara menyeluruh. ”Hari ini saya melakukan investigasi dan koordinasi yang menghasilkan kesimpulan bahwa klaster di industri ini ternyata sangat serius. Kami akan mengkonsolidasikan semua, termasuk sumber daya di Pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan,” terang Ridwan.

Baca Juga :  Kemenag Bahas RPMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

Ridwan juga mendesak seluruh industri melakukan tes usap kepada seluruh karyawan secara mandiri. Tes jangan dijadikan beban melainkan investasi untuk memastikan produktivitas tidak terhenti sedangkan tes cepat tidak direkomendasikan.

”Kalau masih memburuk kondisinya, rapid test masih kami izinkan walaupun tidak kami rekomendasikan secara umum lagi. Kami ingin PCR sebagai rujukan tes utama. Mudah-mudahan dengan langkah ini peraebaran Covid-19 dapat ditangani,” ucap Ridwan.

Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta seluruh perusahaan di kawasan industri untuk melakukan tes usap kepada pekerjanya minimal 10 persen dari jumlah pekerja di masing-masing perusahaan. ”Jadi wajib melaksanakan tes usap kepada seluruh pekerja industri,” kata Eka.

Baca Juga :  PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 27 Oktober

Keputusan itu berdasar Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020, juga karena berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah persebaran Covid-19. Terlebih persebaran Covid-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.

Saat ini, kata dia, klaster industri menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 menyusul klaster keluarga. Misalnya di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar korona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai, dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawan.

”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” ujar Eka.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment