Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 07 September 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada beberapa tempat, seperti kantor, keluarga dan saat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Hati-hati yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ucap Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9).
Jokowi mengatakan, ke tiga klaster tersebut kerap diabaikan. Namun termasuk berpotensi besar menyebarkan virus Korona. ”Klaster keluarga, karena kita sampai di rumah sudah merasa aman, nah justru di situlah yang kita harus hati-hati. Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan,” imbuhnya seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group).
Khusus terkait klaster pilkada, Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. ”Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberikan peringatan keras,” imbuh Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait protoko kesehatan jelang Pilkada 2020.
Sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Namun yang yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah. Pelanggaran dengan menumbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada beberapa tempat, seperti kantor, keluarga dan saat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Hati-hati yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ucap Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9).
Jokowi mengatakan, ke tiga klaster tersebut kerap diabaikan. Namun termasuk berpotensi besar menyebarkan virus Korona. ”Klaster keluarga, karena kita sampai di rumah sudah merasa aman, nah justru di situlah yang kita harus hati-hati. Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan,” imbuhnya seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group).
Khusus terkait klaster pilkada, Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. ”Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberikan peringatan keras,” imbuh Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait protoko kesehatan jelang Pilkada 2020.
Sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Namun yang yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah. Pelanggaran dengan menumbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini