Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 September 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah tengah menyusun skema dalam menyelesaikan pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dibayarkan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun Asabri.
Hal ini seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait potensi unfanded past service liability (UPSL). UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.
“Juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah terhadap Asabri yakni untuk melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi, serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (KAPP) untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Sri Mulyani juga memberi catatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana kata Sri Mulyani, pemerintah telah meminta Asabri dan Jiwasraya untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.
Untuk diketahui, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN di mana 10 BUMN berekuitas negatif. Sehingga pencatatan PMN sebesar Rp 0.
Dari laporan BPK tersebut, ada 10 BUMN dengan ekuitas negatif. Dari 10 BUMN tersebut diantaranya ada PT Asuransi Jiwasrya dan PT Asabri (Persero).
PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta. Sementara PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta. [rif]
KalbarOnline.com – Pemerintah tengah menyusun skema dalam menyelesaikan pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dibayarkan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun Asabri.
Hal ini seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait potensi unfanded past service liability (UPSL). UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.
“Juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah terhadap Asabri yakni untuk melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi, serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (KAPP) untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Sri Mulyani juga memberi catatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana kata Sri Mulyani, pemerintah telah meminta Asabri dan Jiwasraya untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.
Untuk diketahui, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN di mana 10 BUMN berekuitas negatif. Sehingga pencatatan PMN sebesar Rp 0.
Dari laporan BPK tersebut, ada 10 BUMN dengan ekuitas negatif. Dari 10 BUMN tersebut diantaranya ada PT Asuransi Jiwasrya dan PT Asabri (Persero).
PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta. Sementara PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini