Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 12 September 2020 |
KalbarOnline.com – Fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Rumah sakit (RS) semakin menipis sehingga pemerintah memutuskan akan menjadikan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai ruang isolasi mandiri pasien Covid-19. Pemanfaatan hotel sebagai alternatif pengganti RS untuk pasien Covid-19 yang termasuk golongan Orang Tanpa Gejala.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan, biaya penggunaan hotel bintang 2 dan 3 yang dimanfaatkan sebagai ruang isolasi mandiri akan ditanggung oleh pemerintah.
“Buat yang sudah terkonfirmasi tapi tanpa gejala, itu akan dijamin pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kemenko bersama Kemenkeu atas arah presiden, untuk siapkan hotel bintang 2 dan 3,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (12/9).
Menurutnya, biaya isolasi mandiri di hotel bintang 2 dan 3 yang ditanggung pemerintah pusat merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Beberapa daerah sampaikan ada yang buka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan tempat umum, seperti GOR,” imbuhnya.
Hal senada juga semoat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hal tersebut sebagai upaya penanganan kasus Covid-19 di tanah air. Dalam Penanganan Covid-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19.
Hingga tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21 persen. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki persentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.
Airlangga menyebut, secara nasional kapasitas fasilitas kesehatan masih memadai. Hal ini tercermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada Rumah Sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas. Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11 persen.
Sedangkan dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88 persen. Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50 persen artinya ketersediaan Tempat Tidur masih sangat cukup.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Rumah sakit (RS) semakin menipis sehingga pemerintah memutuskan akan menjadikan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai ruang isolasi mandiri pasien Covid-19. Pemanfaatan hotel sebagai alternatif pengganti RS untuk pasien Covid-19 yang termasuk golongan Orang Tanpa Gejala.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan, biaya penggunaan hotel bintang 2 dan 3 yang dimanfaatkan sebagai ruang isolasi mandiri akan ditanggung oleh pemerintah.
“Buat yang sudah terkonfirmasi tapi tanpa gejala, itu akan dijamin pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kemenko bersama Kemenkeu atas arah presiden, untuk siapkan hotel bintang 2 dan 3,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (12/9).
Menurutnya, biaya isolasi mandiri di hotel bintang 2 dan 3 yang ditanggung pemerintah pusat merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Beberapa daerah sampaikan ada yang buka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan tempat umum, seperti GOR,” imbuhnya.
Hal senada juga semoat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hal tersebut sebagai upaya penanganan kasus Covid-19 di tanah air. Dalam Penanganan Covid-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19.
Hingga tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21 persen. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki persentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.
Airlangga menyebut, secara nasional kapasitas fasilitas kesehatan masih memadai. Hal ini tercermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada Rumah Sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas. Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11 persen.
Sedangkan dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88 persen. Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50 persen artinya ketersediaan Tempat Tidur masih sangat cukup.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini