Pemkot Pontianak Bentuk Tim KPLT untuk Petakan Bidang Tanah Menyeluruh
KalbarOnline, Pontianak – Tim Kota Pontianak Lengkap Terdaftar (KPLT) tahun 2020-2021 terbentuk. Pembentukan tim tersebut sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Nomor 729 Tahun 2020. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembentukan tim ini untuk menginventarisir dan memetakan bidang tanah yang ada di wilayah Kota Pontianak.
“Artinya setiap bidang tanah itu jelas milik siapa, ukurannya berapa, bersertifikat atau tidak, ada bangunannya atau tidak, dan seterusnya,” ujarnya saat membuka rapat koordinasi (rakor) pembentukan Tim KPLT di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (18/9/2020).
Kota Pontianak lengkap terdaftar ini bertujuan supaya bidang-bidang tanah yang ada terpetakan seluruhnya, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Selain itu juga informasi-informasi setiap bidang tanah tersedia.
Edi berharap terbentuknya tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di samping itu pula untuk mempermudah pengadaan tanah, percepatan pemetaan dan pensertifikatan tanah aset pemerintah.
“Pembaharuan Surat Penguasaan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi lebih cepat dan akurat serta mempertegas batas kelurahan,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun luas wilayah Kota Pontianak tidak luas, namun bukan berarti tidak ada permasalahan terkait status tanah. Misalnya, tanah yang bersengketa status kepemilikannya, masih belum jelasnya batas tanah antara satu dengan lainnya dan sebagainya.
Dalam rakor pembentukan Tim KPLT yang diantaranya terdiri dari Pemkot Pontianak, Kantor Pertanahan serta seluruh camat dan lurah ini dalam rangka menyamakan persepsi agar terdapat keseragaman dan kesinambungan dalam menjalankan tugasnya.
“Sehingga yang tergabung dalam tim ini mengerti dan memahami tugas dan fungsinya,” sebutnya. (prokopim)
Comment