Jadi Tersangka Atas Kasus Syahrini, Lia Ladysta Dicecar 17 Pertanyaan

KalbarOnline.com – Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Lia Ladysta membantah dirinya dalam keadaan sakit lantaran banyak pikiran usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui memang sedikit flu pada hari ini karena sempat keramas tengah malam.

“Kalau sakit nggak, cuma semalam habis keramas sama salat memohon petunjuk lah kepada Allah. Habis mandi kayak flu gitu,” jelas Lia Ladysta saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).

Lia Ladysta dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik seseorang. Termasuk Syahrini lawat pernyataannya soal ‘pak haji.’ Dia pun membuka peluang berkomunikasi dengan pihak pelapor yaitu Syahrini guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Eksekusi Selebgram Ola ke Lapas Perempuan

“Kaget (ditetapkan tersangka) ternyata masih berlanjut. Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin sudah cukup,” ungkap Lia Ladysta.

Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia mengatakan kliennya ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporan Syahrini. “Tadi pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tadi Lia diperiksa ada 17 pertanyaan,” ungkapnya.

Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat diungkapkan Lia Ladysta dalam salah satu wawancara dan acara talkshow. Dimana Lia diduga membuat tudingan bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.

Baca Juga :  Habib Rizieq Akhirnya Minta Maaf dan Ngaku Negatif Covid-19

Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang. Tidak terima atas pernyataan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.

Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment