KalbarOnline.com – Pemerintah dinilai masih terkesan lamban dalam menjalankan mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Padahal menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, saat ini Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Dijelaskannya, sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh atau dari teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan. Sedangkan sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang dapat diperbaharui dan berkelanjutan.
“Data Kementerian ESDM untuk bauran energi primer EBT pada Semester I Tahun 2020 mencapai sebesar 10,77 persen dari target sebesar 13.4 persen. Sedangkan pada tahun 2025, target kontribusi EBT sebesar 23 persen dari total bauran energi nasional. Oleh karena itu saya berharap pemerintah lebih serius memikirkan kebijakan, strategi dan program pengembangan EBT dan segera membahasnya bersama DPR RI,” ujar Mulyanto melalui pesan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bertujuan untuk menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memposisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Dengan demikian EBT dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.
“Saat ini DPR RI tengah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang merupakan usul inisiatif DPR RI dan menjadi RUU prioritas tahun 2020. Ini untuk mendorong pengembangan EBT termasuk energi nuklir di tanah air, sebagai salah satu dari sumber energi baru,” tambahnya.
Politisi Fraksi PKS ini menilai pemanfaatan nuklir sebagai energi alternatif adalah opsi yang dikembangkan secara khusus untuk mendorong program diversifikasi energi, dalam rangka meningkatkan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional, yang telah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.
Secara khusus dalam RUU EBT menegaskan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan Sumber Energi Baru lainnya. Sedangkan, nuklir yang dimaksud di sini adalah tenaga nuklir yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“Sumber energi nuklir secara eksplisit disebut dalam draft RUU EBT sebagai sumber energi baru, mungkin dikarenakan potensi dan kapasitas pembangkitnya yang besar dibandingkan dengan sumber energi baru lainnya.
Diakuinya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI masih menyatakan PLTN adalah opsi terakhir. Namun tidak sedikit Anggota Komisi VII DPR RI, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau dan Kalimantan mengusulkan untuk memprioritaskan pembangunan PLTN sebagai sumber energi baru. Sehingga kontribusi EBT dalam bauran energi nasional dapat mencapai target.
“Masyarakat sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Kita tidak ingin mendapat tuduhan demikian, oleh karena itulah kami menggelar RDP dengan berbagai pihak untuk mendapat berbagai masukan yang bisa memperkaya RUU EBT ini secara substansial ke depannya. Jadi memang masih tahap awal,” pungkasnya. [rif]
Comment