Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 01 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari diketahui mengirimkan surat permohonan maaf untuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupuluditulia, pun menyebut, surat tersebut ditulis tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Dengan kata lain, permohonan maaf yang disampaikan lewat selembar surat murni dilakukan berdasarkan kemauan jaksa Pinangki. Surat itu sengaja ditulis, lantaran Pinangki tidak pernah menyebut langsung nama keduanya.
“Tidak ada tekanan,” kata Aldres kepada KalbarOnline.com, Kamis (1/10).
“Iya (atas kemauan Pinangki Sirna Malasari, Red),” cetus Aldres.
Permohonan maaf yang ditulis melalui Pinangki diketahui disampaikan kepada awak media usia menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi ditulis atas kemuan Pinangki. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pun mengetahui, permohonan maaf tersebut, yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali.
“Secara garis besar kita semua sudah dengar bahwa pada pokoknya penasihat hukum menolak dakwaan JPU. Termasuk ada tulisan pribadi terdakwa, pada intinya bahwa terdakwa tidak pernah menyebut nama kalau tidak salah pak Hatta ali dengan pak Burhanuddin,” ujar Hari.
Menurut Hari, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan Pinangki melalui tim kuasa hukumnya. Tanggapan Jaksa akan dibacakan pada Rabu (7/10) mendatang.
“Mari kita tunggu pada persidangan berikutnya, nanti pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020. Sekali lagi, karena ini adalah proses persidangan maka tentu jawaban atau pendapat terhadap eksepsi akan dilakukan oleh JPU pada persidangan berikutnya,” tandas Hari.
Sebelumnya, usai menjalani persidangan Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pinangki tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut. Dirinya langsung meninggalkan ruang persidangan, usai menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Berikut isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari diketahui mengirimkan surat permohonan maaf untuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupuluditulia, pun menyebut, surat tersebut ditulis tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Dengan kata lain, permohonan maaf yang disampaikan lewat selembar surat murni dilakukan berdasarkan kemauan jaksa Pinangki. Surat itu sengaja ditulis, lantaran Pinangki tidak pernah menyebut langsung nama keduanya.
“Tidak ada tekanan,” kata Aldres kepada KalbarOnline.com, Kamis (1/10).
“Iya (atas kemauan Pinangki Sirna Malasari, Red),” cetus Aldres.
Permohonan maaf yang ditulis melalui Pinangki diketahui disampaikan kepada awak media usia menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi ditulis atas kemuan Pinangki. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pun mengetahui, permohonan maaf tersebut, yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali.
“Secara garis besar kita semua sudah dengar bahwa pada pokoknya penasihat hukum menolak dakwaan JPU. Termasuk ada tulisan pribadi terdakwa, pada intinya bahwa terdakwa tidak pernah menyebut nama kalau tidak salah pak Hatta ali dengan pak Burhanuddin,” ujar Hari.
Menurut Hari, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan Pinangki melalui tim kuasa hukumnya. Tanggapan Jaksa akan dibacakan pada Rabu (7/10) mendatang.
“Mari kita tunggu pada persidangan berikutnya, nanti pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020. Sekali lagi, karena ini adalah proses persidangan maka tentu jawaban atau pendapat terhadap eksepsi akan dilakukan oleh JPU pada persidangan berikutnya,” tandas Hari.
Sebelumnya, usai menjalani persidangan Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pinangki tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut. Dirinya langsung meninggalkan ruang persidangan, usai menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Berikut isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini