KemenPAN-RB Perketat Lingkungan ASN Hindari Klaster Perkantoran

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 masih belum mereda, terlebih untuk klaster perkantoran yang masih membuat resah. Untuk itu, pemerintah pun telah mengantisipasinya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Salah satunya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah tertanggal 24 September 2020.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa melalui SE ini, pihaknya meminta supaya pegawai ASN itu turut serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti yang dianjurkan pemerintah, yakni 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga :  Kenal Baik, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Ajak Tamu Sertijab Doakan Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Dalam hal pengawasan, pihaknya mendorong semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) lebih tegas memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan.

“Kita kan nggak bisa mengawasi ASN ketika bermasyarakat ya, kita kan ngga bisa mengontrol dia di masyarakat, misalnya untuk di lingkungan kantor sih kita meminta supaya semua pejabat pembina kepegawaiannya untuk melakukan dan membuat suatu SOP (standar operasional prosedur) yang berkaitan dengan masalah pencegahan penularan Covid,” ungkapnya kepada KalbarOnline.com.

Untuk penerapan protokol kesehatan para ASN, dia menegaskan jangan hanya melakukannya selama di kantor saja. Baik di lingkungan rumah atau ketika bepergian, protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

“Kita sekarang mencoba mengurangi supaya klaster di kantor supaya teratasi. Kami meminta supaya semua PPK itu untuk menerapkan protokol kesehatan, karena mungkin klaster perkantoran ini seringkali mengabaikan protokol kesehatan yang sebetulnya sudah diatur dalam Permenkes,” tutupnya.

Baca Juga :  Arief Budiman: 21 Pegawai KPU Positif Covid-19

Sebagai informasi, 3M di masa pandemi ini adalah kebiasaan baru masyarakat. Jika tidak diterapkan, hal ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Potensi penularan juga bisa menyebar di keluarga kalian, termasuk ibu yang kita cintai. Untuk itu, tetap patuhi memakai masker dan jangan sering melepasnya, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan atau membawa hand sanitizer. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment