Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 05 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan calon peserta pilkada 2020 yang sempat positif kini berstatus negatif.
“Semua bapaslon sudah negatif,” kata Evi lewat pesan singkat, Senin, 5 Oktober 2020.
Evi ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat Covid-19. Pertama adalah calon bupati inkumben Kabupaten Berau Muharram. Ia wafat pada Selasa, 22 September 2020 saat masa pendaftaran berlangsung.
“Meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” kata Evi.
Kedua, calon wali kota Bontang, Adi Darma. Ia meninggal pada 1 Oktober 2020.
Sedangkan yang ketiga adalah calon bupati Bangka Tengah inkumben, Ibnu Soleh, yang wafat Ahad, 4 Oktober 2020.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penggantian calon kepala daerah yang meninggal. Partai politik atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal.
Partai politik dapat mengusulkan penggantinya paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti. Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur.
Namun jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. [rif]
KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan calon peserta pilkada 2020 yang sempat positif kini berstatus negatif.
“Semua bapaslon sudah negatif,” kata Evi lewat pesan singkat, Senin, 5 Oktober 2020.
Evi ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat Covid-19. Pertama adalah calon bupati inkumben Kabupaten Berau Muharram. Ia wafat pada Selasa, 22 September 2020 saat masa pendaftaran berlangsung.
“Meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” kata Evi.
Kedua, calon wali kota Bontang, Adi Darma. Ia meninggal pada 1 Oktober 2020.
Sedangkan yang ketiga adalah calon bupati Bangka Tengah inkumben, Ibnu Soleh, yang wafat Ahad, 4 Oktober 2020.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penggantian calon kepala daerah yang meninggal. Partai politik atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal.
Partai politik dapat mengusulkan penggantinya paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti. Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur.
Namun jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini