Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendukung pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang bola basket. Naturalisasi kepada empat atlet tersebut diharapkan dapat mengharumkan nama Indonesia.
“Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (5/10).
Yasonna mengharapkan, naturalisasi terhadap tiga atlet tersebut dapat memberikan prestasi dan mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Menurutnya, sejumlah cabang olahraga seperti bulu tangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional.
“Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” tuturnya.
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara.
“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di tanah air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ujar Yasonna.
Berdasarkan pertimbangan ini, lanjut Yasonna, dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di tanah air.
Sebagaimana diketahui, Kemenpora sebelumnya mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris),dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023.
Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat timnas senior.
Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendukung pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang bola basket. Naturalisasi kepada empat atlet tersebut diharapkan dapat mengharumkan nama Indonesia.
“Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (5/10).
Yasonna mengharapkan, naturalisasi terhadap tiga atlet tersebut dapat memberikan prestasi dan mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Menurutnya, sejumlah cabang olahraga seperti bulu tangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional.
“Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” tuturnya.
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara.
“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di tanah air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ujar Yasonna.
Berdasarkan pertimbangan ini, lanjut Yasonna, dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di tanah air.
Sebagaimana diketahui, Kemenpora sebelumnya mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris),dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023.
Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat timnas senior.
Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini