Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 13 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga. Sebab, belakangan ini muncul penularan Covid-19 pada klaster keluarga.
Juru bicara Kementetian PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan, protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kementerian PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.
“Protokol ini mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar,” kata Ratna dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Ratna menjelaskan, protokol kesehatan dalam keluarga secara umum yakni disiplin menerapkan 3M, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik atau gunakan hand sanitizer. Selain itu, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta batasi diri berinteraksi/kontak langsung dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, semprot disinfektan ketika menerima paket.
“Jangan ada yang merokok di dalam rumah. Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin (jika berlanjut hubungi dokter/tenaga kesehatan),” ucap Ratna.
Sementara itu, perlu juga menerapkan perlindungan khusus terhadap anggota keluarga rentan dan berisiko. Menurutnya, anggota keluarga tersebut harus mendapat pelayanan kesehatan esensial berkala, khusus Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan.
“Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/komorbid/pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan/kontrol rutin. Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas,” ujar Ratna.
Sementara itu, protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar harus melaporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT/ RW/ Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kemudian, anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR
“Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19. Jika terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan,” ungkap Ratna.
Selain itu, apabila terdapat anggota keluarga yang positif Korona meninggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19. Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar juga harus sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah, yakni isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan dan tingkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS,” beber Ratna.
Selanjutnya, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan. Serta pastikan diri dalam kondisi sehat.
“Ketika sampai rumah jangan langsung menyentuh barang atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian,” urainya.
Kemudian, protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar diminta untuk tidak panik, karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh, terapkan protokol kesehatan 3M, membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar.
“Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19 dan bantu pemenuhan logistik bagi warga yang jalani isolasi mandiri/ lanjut usia yang tidak memiliki keluarga,” cetus Ratna.
Kementerian PPPA menyatakan akan terus melakukan program-program yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19 seperti layanan konseling serta layanan psikologi kepada perempuan dan anak, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
KalbarOnline.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga. Sebab, belakangan ini muncul penularan Covid-19 pada klaster keluarga.
Juru bicara Kementetian PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan, protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kementerian PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.
“Protokol ini mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar,” kata Ratna dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Ratna menjelaskan, protokol kesehatan dalam keluarga secara umum yakni disiplin menerapkan 3M, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik atau gunakan hand sanitizer. Selain itu, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta batasi diri berinteraksi/kontak langsung dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, semprot disinfektan ketika menerima paket.
“Jangan ada yang merokok di dalam rumah. Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin (jika berlanjut hubungi dokter/tenaga kesehatan),” ucap Ratna.
Sementara itu, perlu juga menerapkan perlindungan khusus terhadap anggota keluarga rentan dan berisiko. Menurutnya, anggota keluarga tersebut harus mendapat pelayanan kesehatan esensial berkala, khusus Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan.
“Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/komorbid/pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan/kontrol rutin. Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas,” ujar Ratna.
Sementara itu, protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar harus melaporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT/ RW/ Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kemudian, anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR
“Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19. Jika terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan,” ungkap Ratna.
Selain itu, apabila terdapat anggota keluarga yang positif Korona meninggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19. Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar juga harus sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah, yakni isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan dan tingkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS,” beber Ratna.
Selanjutnya, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan. Serta pastikan diri dalam kondisi sehat.
“Ketika sampai rumah jangan langsung menyentuh barang atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian,” urainya.
Kemudian, protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar diminta untuk tidak panik, karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh, terapkan protokol kesehatan 3M, membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar.
“Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19 dan bantu pemenuhan logistik bagi warga yang jalani isolasi mandiri/ lanjut usia yang tidak memiliki keluarga,” cetus Ratna.
Kementerian PPPA menyatakan akan terus melakukan program-program yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19 seperti layanan konseling serta layanan psikologi kepada perempuan dan anak, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini