Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 14 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dengan meminta seluruh jajaran dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten/kota untuk memahami UU tersebut secara utuh dan seksama.
Gubernur berharap jajaran Disnaker mampu menjadi corong bagi masyarakat mampu mengomunikasikan isi UU tersebut dengan baik. Khofifah bahkan menanggapi perintah tersebut dengan serius. Rabu (14/10), dia membentuk tim khusus.
”Pemprov membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ungkap Khofifah usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10).
Gubernur mengakui, masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh. Dia memberikan perhatian khusus pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Khofifah menyatakan, selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. ”Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal, dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” terang Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu juga mengungkapkan, tidak hanya memahami UU Cipta Kerja, dia juga terus melakukan diskusi terkait pemahaman terhadap UU. Dia berharap masyarakat mampu memberikan persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
”Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja. Setelah itu, kita sosialisasikan secara komprehensif,” ujar Khofifah.
Supaya masyarakat mampu memahami secara penuh, Khofifah juga berharap ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut. Sehingga seluruh pihak mampu membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
”Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax,” kata Khofifah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dengan meminta seluruh jajaran dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten/kota untuk memahami UU tersebut secara utuh dan seksama.
Gubernur berharap jajaran Disnaker mampu menjadi corong bagi masyarakat mampu mengomunikasikan isi UU tersebut dengan baik. Khofifah bahkan menanggapi perintah tersebut dengan serius. Rabu (14/10), dia membentuk tim khusus.
”Pemprov membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ungkap Khofifah usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10).
Gubernur mengakui, masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh. Dia memberikan perhatian khusus pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Khofifah menyatakan, selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. ”Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal, dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” terang Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu juga mengungkapkan, tidak hanya memahami UU Cipta Kerja, dia juga terus melakukan diskusi terkait pemahaman terhadap UU. Dia berharap masyarakat mampu memberikan persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
”Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja. Setelah itu, kita sosialisasikan secara komprehensif,” ujar Khofifah.
Supaya masyarakat mampu memahami secara penuh, Khofifah juga berharap ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut. Sehingga seluruh pihak mampu membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
”Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax,” kata Khofifah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini